Tidak Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf Bagi Tuntutan Ferdy Sambo. JPU mengatakan bahwa Sambo telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
TERDAKWA Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J serta tindakan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
Sambo, dijelaskan JPU juga telah terbukti secara sah telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo, keluarga korban kecewa," kata Martin .
Diketahui sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan bagi dua terdakwa kasus tewasnya Brigadir J yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Mereka dituntun hukuman penjara selama delapan tahun oleh JPU.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Jaksa Tegaskan Ferdy Sambo Tidak Punya Alasan Pembenar atas UlahnyaJaksa menegaskan Ferdy Sambo tidak memiliki alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
続きを読む »
Jaksa ke Ferdy Sambo: Tidak Ada Alasan PemaafJaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Ferdy Sambo terbukti sah secara hukum melanggar tindak pidana pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
続きを読む »
5 Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Seumur HidupJaksa memiliki alasan dalam menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
続きを読む »
Hari Ini Sidang Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Minta Sambo Dihukum MatiSidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo digelar hari ini, Selasa (17/1/2023), keluarga minta hukuman mati.
続きを読む »