Jaksa menegaskan Ferdy Sambo tidak memiliki alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum menegaskan Ferdy Sambo tidak memiliki alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo diketahui telah dituntut dihukum penjara seumur hidup oleh jaksa.
Pernyataan itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu. Surat tuntutan dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Selasa . Advertisement "Bahwa selama persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata jaksa dalam persidangan.Jaksa Yakin Ferdy Sambo Menembak Brigadir J hingga Tembus Otak Ferdy Sambo diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana Pasal 44 sampai 51 KUHP, maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ungkap jaksa. Diberitakan, jaksa menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.Pengacara Ferdy Sambo Heran Jaksa Simpulkan Ada Motif Perselingkuhan Atas perbuatannya, Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Momen Jaksa Salah Sebut Nama Ferdy Sambo Jadi 'Ferdy Sampo'Saat membacakan tuntutan, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) sempat terselip lidah dalam menyebut nama terdakwa Ferdy Sambo jadi 'Ferdy Sampo'.
続きを読む »
Jaksa: Tidak Ada yang Meringankan Perbuatan Ferdy Sambo!Jaksa menganggap tidak ada yang meringankan Ferdy Sambo selama proses peradilan kasus pembunuhan Brigadir J.
続きを読む »
Jaksa ke Ferdy Sambo: Tidak Ada Alasan PemaafJaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Ferdy Sambo terbukti sah secara hukum melanggar tindak pidana pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
続きを読む »
Jelang Sidang Tuntutan, Ferdy Sambo: Emosi Saya Tutup Logika, Semoga Hakim dan Jaksa BijakDalam sidang terakhir Ferdy Sambo Selasa (10/01) lalu, Sambo berharap jaksa dan majelis hakim bersikap obyektif dalam menilai kesalahannya.
続きを読む »
Jelang Tuntutan, Ferdy Sambo: Semoga Hakim dan Jaksa BijakKeterangan ini ia sampaikan saat jalani pemeriksaan terkahir sebagai terdakwa pada Selasa (10/01/2023) pekan lalu.
続きを読む »
Pekan Ini, Ferdy Sambo Cs Hadapi Tuntutan Jaksa, Berikut Jadwal LengkapnyaJadwal sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs di PN Jakarta Selatan Pekan Ini.
続きを読む »