Jaksa memiliki alasan dalam menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
“Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu juga menghampiri tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tertelungkup dengan menggunakan sarung tangan, menggenggam senjata api, menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta saaat sideng agenda tuntutan, Selasa .
Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang juga terdakwa dalam perkara ini sempat mengatakan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam sebelum mengganti keterangan mereka dari sarung tangan hitam menjadi masker hitam. Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, berulang kali menegaskan Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan hitam dan ia menguatkan argumen dengan rekaman CCTV yang menunjukkan Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan saat melangkah masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Kemudian, senjata api yang digunakan, dilap oleh terdakwa Ferdy Sambo guna menghilangkan jejak sidik jari terdakwa Ferdy Sambo, lalu diletakkan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan maksud seolah-olah telah terjadi tembak-menembak yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninggal dunia,” ucap jaksa.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Momen Jaksa Salah Sebut Nama Ferdy Sambo Jadi 'Ferdy Sampo'Saat membacakan tuntutan, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) sempat terselip lidah dalam menyebut nama terdakwa Ferdy Sambo jadi 'Ferdy Sampo'.
続きを読む »
Jaksa Ungkap Alasan Ferdy Sambo Tak Bunuh Brigadir J dengan Tangan SendiriJaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17.1.2023)....
続きを読む »
Jaksa nyatakan tak ada alasan untuk meringankan hukuman Ferdy SamboJaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk meringankan hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua ...
続きを読む »
Jaksa ke Ferdy Sambo: Tidak Ada Alasan PemaafJaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Ferdy Sambo terbukti sah secara hukum melanggar tindak pidana pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
続きを読む »
Jaksa Tegaskan Ferdy Sambo Tidak Punya Alasan Pembenar atas UlahnyaJaksa menegaskan Ferdy Sambo tidak memiliki alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
続きを読む »
Jelang Sidang Tuntutan, Ferdy Sambo: Emosi Saya Tutup Logika, Semoga Hakim dan Jaksa BijakDalam sidang terakhir Ferdy Sambo Selasa (10/01) lalu, Sambo berharap jaksa dan majelis hakim bersikap obyektif dalam menilai kesalahannya.
続きを読む »