Mahkamah Konstitusi (MK) batal menggelar sidang uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Selasa (17/1/2023).
Liputan6.com, Jakarta - Penundaan ini dilakukan setelah MK menerima surat permohonan dari DPR RI yang meminta sidang dilakukan secara tatap muka atau luring.
"Untuk itu pada pagi hari tadi MK di dalam rapat permusyawaratan hakim telah mengabulkan dari permohonan DPR untuk sidang secara luring," kata Anwar, dalam sidang yang disiarkan secara daring. "Untuk itu sekali lagi, untuk sidang secara luring atau sidang pada hari ini, ditunda pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, jam 11:00 WIB," tambah Anwar.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
DPR Minta Sidang Luring, MK Tunda Sidang Gugatan Sistem Proporsional Terbuka Pemilu |Republika OnlineDPR meminta sidang digelar secara tatap muka atau luring, MK menyetujui.
続きを読む »
DPR Siap Nyatakan Pendapat di Sidang MK Terkait Sistem Proporsional TerbukaWakil Ketua DPR Dasco sebut pihaknya sudah siap menyatakan pendapat dalam sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka
続きを読む »
Hari Ini MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pemilu soal Wacana Sistem Pemilu Proporsional TertutupMahkamah Konstitusi akan menggelar sidang gugatan terhadap UU Pemilu yang meminta penerapan kembali sistem pemilu proporsional tertutup, Selasa (17/1/2023).
続きを読む »
MK Tunda Lagi Sidang Lanjutan Sistem Proporsional Terbuka karena Permintaan DPRDPR minta sidang diadakan secara tatap muka. Hakim MK memutuskan untuk menundanya hingga pekan depan.
続きを読む »
Sidang Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka Ditunda, DPR MInta DIlakukan Secara LuringMahkamah Konstitusi menunda sidang uji materi sistem proporsional terbuka setelah mendapatkan surat dari DPR.
続きを読む »