DPR meminta sidang digelar secara tatap muka atau luring, MK menyetujui.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menunda sidang pemeriksaan perkara gugatan uji materi atas pasal UU Pemilu yang mengatur pemilihan legislatif menggunakan sistem proporsional terbuka. Penundaan dilakukan usai MK menerima sepucuk surat dari pimpinan DPR RI.
Anwar menyebut, rapat permusyawaratan hakim tadi pagi memutuskan untuk mengabulkan permohonan DPR tersebut. Akan tetapi, sidang luring tidak bisa dilaksanakan hari ini juga lantaran MK harus mengabarkan Pemohon, Presiden, pihak terkait KPU, dan 11 pemohon yang telah disetujui menjadi pihak terkait. Dia mengatakan, MK memutuskan menunda sidang karena pelaksanaan sidang secara luring perlu persiapan. Beberapa di antaranya mempersiapkan tempat duduk, pengamanan, dan yang paling utama mengabarkan para pihak yang terlibat dalam sidang perkara ini.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Sidang Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka Ditunda, DPR MInta DIlakukan Secara LuringMahkamah Konstitusi menunda sidang uji materi sistem proporsional terbuka setelah mendapatkan surat dari DPR.
続きを読む »
Sekjen Federasi Kontras Minta Sidang Kanjuruhan Terbuka untuk UmumSekjen Federasi Kontras minta PN Surabaya tidak menerapkan sidang offline terbatas sidang tragedi Kanjuruhan. Publik perlu dilibatkan di dalam sidang tersebut
続きを読む »
DPR Siap Nyatakan Pendapat di Sidang MK Terkait Sistem Proporsional TerbukaWakil Ketua DPR Dasco sebut pihaknya sudah siap menyatakan pendapat dalam sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka
続きを読む »
MK Tunda Lagi Sidang Lanjutan Sistem Proporsional Terbuka karena Permintaan DPRDPR minta sidang diadakan secara tatap muka. Hakim MK memutuskan untuk menundanya hingga pekan depan.
続きを読む »