Perppu Cipta Kerja berikan wewenang pemerintah pusat untuk menetapkan upah minimum dalam keadaan tertentu, sepeerti terjadi bencana nasional.
Aturan ini baru dan tidak ada dalam UU Cipta Kerja sebelumnya yang dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi . Dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat menetapkan formula perhitungan upah minimum yang berbeda dengan formula perhitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Keadaan tertentu yang dimaksud antara lain jika terjadi bencana nasional yang ditetapkan presiden, kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional seperti bencana non alam pandemi. "Ketentuan ini merupakan ketentuan baru yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah guna mengatasi keadaan tertentu yang berdampak pada kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha," tulis paparan Kemnaker."Contoh ada bencana di provinsi X, lalu pemerintah menetapkan jadi bencana nasional.
UMK bisa ditetapkan gubernur jika hasil penghitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Sementara bagi kabupaten/kota yang belum mempunyai UMK dan akan menetapkan UMK, harus memenuhi syarat tertentu yang nantinya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Ini Jawaban Hilangnya Pasal Cuti Haid & Hamil di dalam Perppu CiptakerPerppu Cipta Kerja terus menuai polemik pro dan kontra. Salah satunya pada tidak adanya pasal yang mengatur cuti haid hingga pekerja yang hamil.
続きを読む »
Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja Lindungi Tenaga Kerja, Sekjen OPSI Sebut Malah Timbulkan PolemikMenurut Sekjen OPSI, hadirnya Perppu Cipta Kerja justru memicu polemik terutama di kalangan pekerja/buruh dan pengusaha.
続きを読む »
Perppu Cipta Kerja Cuma Akal-akalan Pemerintah, 'Kalau Aturan Enggak Keluar RI Akan Bangkrut'Ahli hukum tata negara sebut Perppu Cipta Kerja diterbitkan dalam keadaan memaksakan kegentingan.
続きを読む »
Tuai Polemik, Pekerja Desak Pemerintah Cabut Perppu Cipta KerjaOrganisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mendesak pemerintah untuk segera mencabut Perppu Cipta Kerja.
続きを読む »
Tuai Polemik, Pekerja Desak Pemerintah Cabut Perppu Cipta KerjaOrganisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai tidak tepat dalam melindungi pekerja.
続きを読む »
Soroti Perppu Cipta Kerja, Hasan DPD: Pemerintah Lari dari TanggungjawabSenator asal Kalbar itu juga mengusulkan agar DPD lakukan gugatan antar lembaga jika Perppu Cipta Kerja disetujui.
続きを読む »