Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mendesak pemerintah untuk segera mencabut Perppu Cipta Kerja.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai tidak tepat dalam melindungi pekerja.
Sebagaimana diketahui, kehadiran Perppu Cipta Kerja menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi . “Dengan keterlibatan masyarakat dalam membahas ulang muatan UU Cipta Kerja berarti pemerintah sudah memenuhi amanat Pasal 96 UU No. 12/2011 dan pemerintah membangun kepercayaan kepada masyarakat,” ujarnya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Dalam Perppu Cipta Kerja, Apindo Sebut 'Outsourcing' Pekerja Terampil, Bukan Pekerja MurahApindo mengatakan, terdapat perubahan terkait aturan outsorcing dalam Perppu Cipta Kerja.
続きを読む »
Menaker Tegaskan Perppu Cipta Kerja Untuk Lindungi Pekerja, Ini PenjelasannyaDalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perppu i jenis pekerjaan alih daya dibatasi.
続きを読む »
Menaker: Perppu Cipta Kerja beri perlindungan adapatif bagi pekerjaMenaker mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
続きを読む »
Perppu Cipta Kerja, Pekerja Menikah dengan Teman Sekantor Tak Boleh DipecatDalam Perppu Cipta Kerja itu pun ada sejumlah pelarangan alasan pemecatan lainnya yang tidak boleh dilakukan oleh perusahaan. Mulai dari hamil hingga pekerja yang sakit.
続きを読む »
Buruh: Perppu Cipta Kerja Bolehkan Pekerja Outsourcing dan Aturannya Tidak Jelas | merdeka.comPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aturan soal tenaga outsourcing malah makin membingungkan dalam Perppu tersebut.
続きを読む »