Kemenaker membantah isu yang menyebutkan Perppu Cipta Kerja tidak membatasi periode perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak.
Jakarta, Beritasatu.com - Ada banyak informasi yang beredar terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satunya disebutkan, pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu dapat dikontrak seumur hidup.
Pasalnya, dalam Perppu Cipta Kerja tidak dibatasi periode waktunya seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.KSP Sebut Perppu Cipta Kerja Akomodir Kepentingan Pekerja Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan, pelaksanaan PKWT tetap ada jangka waktunya.
Menurut Indah, Perppu 2/2022 memang tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.Perppu Cipta Kerja Tegaskan Syarat Penetapan Upah Minimum "Pelaksanaan PKWT tetap ada jangka waktunya. Perppu ini tetap memperhatikan hal ini yang akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021,” tegas Indah Anggoro dalam acara sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 secara daring, Jumat .
Indah menjelaskan, ada dua jenis PKWT. Pertama, PKWT berdasarkan jangka waktu, di mana jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maksimal 5 tahun.Kemenaker: Perppu Cipta Kerja Lindungi Pekerja Alih Daya Kedua, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan. Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan.
"Jadi tidak benar isu yang menyebutkan PKWT atau pegawai kontrak dapat dikontrak seumur hidup. Pelaksanaan PKWT tetap ada jangka waktunya,” tegas Indah. Sementara Perppu Cipta Kerja mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan ... hal 1 dari 2 halaman Halaman: 12selengkapnyaTAG: Perppu Cipta Kerja Pegawai Kontrak UU Cipta Kerja PKWT Beritasatu Bisnis
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Ini Jawaban Hilangnya Pasal Cuti Haid & Hamil di dalam Perppu CiptakerPerppu Cipta Kerja terus menuai polemik pro dan kontra. Salah satunya pada tidak adanya pasal yang mengatur cuti haid hingga pekerja yang hamil.
続きを読む »
Kemnaker pastikan Perppu Cipta Kerja tidak hapus waktu libur pekerjaBeredar kabar bahwa Perppu Cipta Kerja menghapus waktu istirahat atau libur. Kemnaker pastikan kabar tersebut adalah hoaks atau tidak benar. Selain itu, keberadaan cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan.
続きを読む »
Tak Dicantumkan di Perppu Cipta Kerja, Kemenaker Pastikan Aturan Cuti Melahirkan Tak DihapusKemnaker menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja maupun Perppu Cipta Kerja hanya mengubah atau menghapus pasal-pasal tertentu saja di UU Ketenagakerjaan.
続きを読む »
Kemnaker Pastikan Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Waktu Libur Pekerja - JawaPos.comPutri menjelaskan bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap mengatur waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja dan istirahat panjang.
続きを読む »
Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja Lindungi Tenaga Kerja, Sekjen OPSI Sebut Malah Timbulkan PolemikMenurut Sekjen OPSI, hadirnya Perppu Cipta Kerja justru memicu polemik terutama di kalangan pekerja/buruh dan pengusaha.
続きを読む »
Buruh: Perppu Cipta Kerja Bolehkan Pekerja Outsourcing dan Aturannya Tidak Jelas | merdeka.comPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aturan soal tenaga outsourcing malah makin membingungkan dalam Perppu tersebut.
続きを読む »