Beredar kabar bahwa Perppu Cipta Kerja menghapus waktu istirahat atau libur. Kemnaker pastikan kabar tersebut adalah hoaks atau tidak benar. Selain itu, keberadaan cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan.
Tangkapan layar - Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual Kemnaker diikuti dari Jakarta, Jumat .
Prisca Triferna.Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penjelasan terkait beberapa isu yang berkembang setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja termasuk memastikan tidak ada penghapusan waktu libur untuk pekerja."Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Ini Jawaban Hilangnya Pasal Cuti Haid & Hamil di dalam Perppu CiptakerPerppu Cipta Kerja terus menuai polemik pro dan kontra. Salah satunya pada tidak adanya pasal yang mengatur cuti haid hingga pekerja yang hamil.
続きを読む »
Kemnaker Tegaskan Tidak Pernah Terima Protes Resmi Soal Perppu Cipta KerjaSebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani, mengatakan terbitnya Perppu Cipta Kerja cukup mengejutkan dunia usaha.
続きを読む »
Penjelasan Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja, dari Pesangon Dihilangkan hingga UMP DihapusKementerian Ketenagakerjaan menjawab sejumlah hal soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.
続きを読む »
Ada Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jelaskan Perubahan dalam Pengaturan UpahKemnaker mengatakan pada Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja formula penghitungan upah minimum mengalami perubahan dibanding UU Cipta Kerja. Kementerian...
続きを読む »
Kemnaker Menguak 2 Hal Penting di Balik Penerbitan Perppu Cipta KerjaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.
続きを読む »