Ombudsman Temukan Praktik Pembatasan Kuota Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan | merdeka.com

日本 ニュース ニュース

Ombudsman Temukan Praktik Pembatasan Kuota Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan | merdeka.com
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 51%

Ombudsman Temukan Praktik Pembatasan Kuota Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan

Dia mencatat, masalah yang melingkupi BPJS Kesehatan kerap berkaitan dengan kepesertaan, pembiayaan, dan pelayanan. Kini fokusnya mengenai pelayanan.

"Tapi fakta dan praktik di lapangan kuota itu ada. Kuota, baik terkait dengan sisi waktu layanannya artinya durasi layanan yang dialokasikan maupun juga jenis layanan yang diterima oleh pasien," urainya. "Sementara di sisi lain kita menyadari benar menghadapi realitas keterbatasan dalam hal durasi, dalam hal jenis, dalam hal kualitas layanan yang diterima oleh pasien dan khususnya para pasien BPJS Kesehatan," sambung dia.

"Wah, itu perlu diluruskan, karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan, tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari," katanya dalam pernyataan yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa .

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Temuan Ombudsman RI: Ada Praktik Pembatasan Kuota Layanan BPJS Kesehatan di Rumah SakitTemuan Ombudsman RI: Ada Praktik Pembatasan Kuota Layanan BPJS Kesehatan di Rumah SakitOmbudsman Republik Indonesia menemukan kenyataan kalau ada praktik pembatasan berdasarkan kuota dalam pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan
続きを読む »

RUU Kesehatan menempatkan tanggung jawab BPJS kepada kementerianRUU Kesehatan menempatkan tanggung jawab BPJS kepada kementerianKoordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengemukakan Pasal 13 ayat (2) huruf a Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan merevisi tanggung jawab BPJS ...
続きを読む »

Jelang Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Cek Iuran Maret 2023Jelang Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Cek Iuran Maret 2023Pemerintah telah menyepakati untuk menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini. Apakah iuran akan naik?
続きを読む »

Lebih Mudah, Peserta BPJS Kesehatan Cukup Bawa KTP untuk BerobatLebih Mudah, Peserta BPJS Kesehatan Cukup Bawa KTP untuk BerobatPeserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat menggunakan kartu tanda penduduk atau KTP untuk memperoleh layanan kesehatan, tidak perlu hanya menggunakan kartu jaminan kesehatan nasional atau JKN.
続きを読む »

RUU Kesehatan Dinilai akan Mengintervensi BPJSRUU Kesehatan Dinilai akan Mengintervensi BPJSPenolakan RUU Kesehatan Omnibus Law yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2023 terus datang dari berbagai pihak.
続きを読む »

Kolaborasi Kejaksaan & Bpjs Kesehatan, Patuhkan Badan Usaha di Kabupaten BulelengKolaborasi Kejaksaan & Bpjs Kesehatan, Patuhkan Badan Usaha di Kabupaten BulelengKepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Endang Triana Simanjuntak mengungkapkan bahwa kegiatan pemeriksaan yang berkolaborasi dengan stakeholder salah satunya adalah Kejaksaan Negeri Buleleng bertujuan agar terciptanya efektifitas pelaksanaan pemeriksaan, sehingga diperlukan kerja sama dalam hal pen
続きを読む »



Render Time: 2025-03-10 14:14:26