Kolaborasi Kejaksaan & Bpjs Kesehatan, Patuhkan Badan Usaha di Kabupaten Buleleng

日本 ニュース ニュース

Kolaborasi Kejaksaan & Bpjs Kesehatan, Patuhkan Badan Usaha di Kabupaten Buleleng
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 51%

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Endang Triana Simanjuntak mengungkapkan bahwa kegiatan pemeriksaan yang berkolaborasi dengan stakeholder salah satunya adalah Kejaksaan Negeri Buleleng bertujuan agar terciptanya efektifitas pelaksanaan pemeriksaan, sehingga diperlukan kerja sama dalam hal pen

CEK KEPATUHAN: BPJS Kesehatan Cabang Singaraja melakukan kegiatan pemeriksaan kepatuhan di badan usaha dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Buleleng pada Selasa .– Dalam rangka memperluas kepesertaan dan penegakan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan membutuhkan dukungan dan peran dari stakeholder salah satunya Kejaksaan Negeri.

Berdasarkan hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Singaraja melakukan kegiatan pemeriksaan kepatuhan di badan usaha dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Buleleng pada Selasa . Dalam kegiatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Endang Triana Simanjuntak mengungkapkan bahwa kegiatan pemeriksaan yang berkolaborasi dengan stakeholder salah satunya adalah Kejaksaan Negeri Buleleng, bertujuan agar terciptanya efektifitas pelaksanaan pemeriksaan, sehingga diperlukan kerja sama dalam hal pendampingan dari aparat penegak hukum.

Kegiatan Pengawasan seperti ini didasari pada ketentuan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPJS Kesehatan berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional.

Dalam ketentuan Pasal 19 ayat dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan, Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

jawapos /  🏆 35. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

RUU Kesehatan menempatkan tanggung jawab BPJS kepada kementerianRUU Kesehatan menempatkan tanggung jawab BPJS kepada kementerianKoordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengemukakan Pasal 13 ayat (2) huruf a Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan merevisi tanggung jawab BPJS ...
続きを読む »

Jelang Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Cek Iuran Maret 2023Jelang Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Cek Iuran Maret 2023Pemerintah telah menyepakati untuk menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini. Apakah iuran akan naik?
続きを読む »

Lebih Mudah, Peserta BPJS Kesehatan Cukup Bawa KTP untuk BerobatLebih Mudah, Peserta BPJS Kesehatan Cukup Bawa KTP untuk BerobatPeserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat menggunakan kartu tanda penduduk atau KTP untuk memperoleh layanan kesehatan, tidak perlu hanya menggunakan kartu jaminan kesehatan nasional atau JKN.
続きを読む »

RUU Kesehatan Dinilai akan Mengintervensi BPJSRUU Kesehatan Dinilai akan Mengintervensi BPJSPenolakan RUU Kesehatan Omnibus Law yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2023 terus datang dari berbagai pihak.
続きを読む »

Temuan Ombudsman RI: Ada Praktik Pembatasan Kuota Layanan BPJS Kesehatan di Rumah SakitTemuan Ombudsman RI: Ada Praktik Pembatasan Kuota Layanan BPJS Kesehatan di Rumah SakitOmbudsman Republik Indonesia menemukan kenyataan kalau ada praktik pembatasan berdasarkan kuota dalam pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan
続きを読む »

Mudah Kok! Begini Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan via PonselMudah Kok! Begini Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan via PonselPeserta BPJS Kesehatan yang pindah tempat tinggal dapat mengubah faskes tingkat pertama dengan mudah.
続きを読む »



Render Time: 2025-03-10 17:46:05