Pemerintah telah menyepakati untuk menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini. Apakah iuran akan naik?
Pemerintah telah menyepakati untuk menerapkan kelas rawat inap standar mulai tahun ini secara bertahap hingga 2025. Artinya, kelas rawat inap 1,2 dan 3 yang berlaku saat ini akan dihapus secara total pada 2026.
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, Arif mengatakan iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah. Kemudian untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan. Adapun, tarif iuran BPJS ini masih berlaku hingga nanti adanya pengumuman lebih lanjut.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Gratis! Begini Cara Mudah Beli Kacamata Pakai BPJS KesehatanSebagai penyelenggara jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan kesehatan mata.
続きを読む »
Update Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 25 Februari 2023Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan bakal dilakukan secara bertahap tahun ini.
続きを読む »
Ruang Lingkup Pengawasan OJK pada BPJS Kesehatan BerkurangRuang lingkup pengawasan OJK terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkurang.
続きを読む »
Ditanggung BPJS Kesehatan, Bayi Obesitas Kenzi Dirujuk ke RSCMMelalui skema rujukan BPJS Kesehatan, bayi obesitas Kenzi dirujuk ke RSCM Jakarta.
続きを読む »
Dirut BPJS Kesehatan Ikut Monitor Penanganan Bayi Obesitas Asal BekasiDirut BPJS Kesehatan mengikuti perkembangan berita bayi obesitas Kenzi asal Bekasi.
続きを読む »
Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir dan SyaratnyaBayi baru lahir dari peserta mandiri (PBPU) wajib didaftarkan BPJS Kesehatan maksimal 28 hari sejak dilahirkan. Apa saja syarat yang dibutuhkan?
続きを読む »