Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perppu i jenis pekerjaan alih daya dibatasi.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja.
Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu ini antara lain, Pertama, ketentuan alih daya . Pada Perppu ini ditegaskan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari pada UMP. Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Berdasarkan hal-hal tersebut Pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha," tegas Menaker.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Menaker: Perppu Ciptaker Justru Lindungi Pekerja |Republika OnlineMenaker Ida Fauziyah mengeklaim Perppu Cipta Kerja justru melindungi pekerja.
続きを読む »
Menaker: Perppu Cipta Kerja beri perlindungan adapatif bagi pekerjaMenaker mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
続きを読む »
Hitung-hitungan Jam Kerja dan Lembur di Perppu Cipta Kerja | merdeka.comDalam ketentuan pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur pekerja/buruh.
続きを読む »
Apindo Kritik Aturan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja, Ini AlasannyaApindo menyoroti aturan upah minimum dalam Perppu Cipta Kerja yang dikhawatirkan dapat semakin menyusutkan lapangan kerja.
続きを読む »
Perppu Cipta Kerja, Pekerja Asing Harus Punya Pendamping dari Pekerja Lokal | merdeka.comPada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja mewajibkan pengusaha atau pihak yang mempekerjakan tenaga asing menunjuk tenaga kerja Indonesia menjadi pendamping.
続きを読む »
Perppu Cipta Kerja Tetap Tidak Batasi Jenis Pekerjaan Outsourcing | merdeka.comDi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap tidak mengatur tentang batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing.
続きを読む »