Perppu Cipta Kerja Tetap Tidak Batasi Jenis Pekerjaan Outsourcing | merdeka.com

日本 ニュース ニュース

Perppu Cipta Kerja Tetap Tidak Batasi Jenis Pekerjaan Outsourcing | merdeka.com
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 51%

Perppu Cipta Kerja Tetap Tidak Batasi Jenis Pekerjaan Outsourcing

Ketentuan mengenai hal tersebut terdapat Pada pasal 64 ayat 1 yang berbunyi"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis."

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. Kemudian pada pasal 65 tetap dihapus dan pada pasal 66 terdapat perubahan sehingga berbunyi hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan nya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Selain itu apabila perushaan alih daya memperkejakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja watu tertntu perjanjian kerja waktu terntu tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perushaan alih daya dan sepanjang objek kerjanya tetap ada.

"Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat," bunyi pasal 66 ayat 4, Selasa .

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Soal Perppu Cipta Kerja, Apindo: Aturan Libur Kerja Tetap 1 atau 2 Hari SepekanSoal Perppu Cipta Kerja, Apindo: Aturan Libur Kerja Tetap 1 atau 2 Hari SepekanAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pengusaha harus tetap memberikan pilihan waktu libur satu atau dua hari dalam satu pekan.
続きを読む »

Jokowi Ungkap 9 Pertimbangan Terbitkan Perppu Cipta KerjaJokowi Ungkap 9 Pertimbangan Terbitkan Perppu Cipta KerjaPerppu ini juga memuat 9 pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut.
続きを読む »

Perppu Cipta Kerja Tetap Hapus Hak Libur Pekerja 2 Hari/MingguPerppu Cipta Kerja Tetap Hapus Hak Libur Pekerja 2 Hari/MingguDalam Perppu Cipta Kerja ketentuan pasal 79 diubah. Namun untuk hak libur bagi pekerja tetap sama yakni hanya 1 hari dalam 1 minggu.
続きを読む »

Membedah Redaksional Njlimet Perppu Cipta Kerja soal Libur Karyawan, Tetap 2 Hari Seminggu KokMembedah Redaksional Njlimet Perppu Cipta Kerja soal Libur Karyawan, Tetap 2 Hari Seminggu KokBerikut ini adalah penjelsan tentang UU Cipta Kerja yang mengatur tentang libur karyawan.
続きを読む »

Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Pekerja Hamil, Sakit & Bikin Serikat Kerja | merdeka.comPerppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Pekerja Hamil, Sakit & Bikin Serikat Kerja | merdeka.comPengusaha dilarang PHK pekerja yang dalam keadaan sakit, menjalankan ibadah, menikah, hamil, hingga membuat serikat pekerja.
続きを読む »

Hitung-hitungan Jam Kerja dan Lembur di Perppu Cipta Kerja | merdeka.comHitung-hitungan Jam Kerja dan Lembur di Perppu Cipta Kerja | merdeka.comDalam ketentuan pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur pekerja/buruh.
続きを読む »



Render Time: 2025-04-06 14:28:59