Korporat Bisa Dipidana, Ini Tanggapan Apindo terkait UU KUHP

日本 ニュース ニュース

Korporat Bisa Dipidana, Ini Tanggapan Apindo terkait UU KUHP
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 59%

Dengan pengesahan UU KUHP yang membuka kemungkinan pidana untuk korporasi, para pengusaha mengaku ekstra hati-hati bekerjasama dengan pemerintah.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA-Asosiasi Pengusaha Indonesia menyesalkan adanya aturan pemidanaan korporasi yang tertuang dalam Undang-undang Kitab Hukum Pidana . Seperti diketahui, UU KUHP sendiri telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 6 Desember 2022.

“Kan yang biasanya dipidana orang, masa ini organisasi mau dipidanain,” ucap Hariyadi saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa . Dengan telanjurnya aturan tersebut disahkan, Hariyadi mengatakan pelaku usaha akan berusaha untuk ekstra hati-hati. Menurut dia, pelaku usaha yang rawan terkena aturan tersebut yaitu pelaku usaha atau perusahaan yang kerap berhubungan dengan proyek-proyek pemerintah.Meski demikian, Hariyadi berharap aturan tersebut tidak akan berdampak pada penurunan investasi di Indonesia atau iklim usaha.

Lebih lanjut,"Jika pidana denda tidak dibayar dalam waktu yang tidak ditentukan, kekayaan atau pendapatan korporasi bisa disita oleh jaksa untuk melunasi pidana denda."

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana karena Bilang Hajar, Semua Tanggung Jawab Bharada E?Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana karena Bilang Hajar, Semua Tanggung Jawab Bharada E?Saksi ahli a de charge bilang Ferdy Sambo tak bisa dipidana karena memerintahkan Bharada E, hajar.
続きを読む »

Ahli nilai Sambo tak bisa dipidana terkait perintah hajar jadi tembakAhli nilai Sambo tak bisa dipidana terkait perintah hajar jadi tembakAhli menyebut karena adanya penafsiran dari Eliezer terkait seruan hajar menjadi perintah menembak Brigadir J, pertanggungjawaban pidana itu beralih menjadi milik pihak yang dianjurkan. ferdysambo BharadaE
続きを読む »

Ahli Pidana Jelaskan Pasal 55 KUHP: Orang yang Disuruh Melakukan Perbuatan Tidak Bisa Dipidana - Pikiran-Rakyat.comAhli Pidana Jelaskan Pasal 55 KUHP: Orang yang Disuruh Melakukan Perbuatan Tidak Bisa Dipidana - Pikiran-Rakyat.comAhli mengatakan seseorang yang turut serta karena disuruh melakukan perbuatan tindak pidana tidak bisa dipidana.
続きを読む »

Ahli Pidana: Ferdy Sambo Tak Dapat Dipidana Jika Ada Salah Tafsir Perintah 'Hajar'Ahli Pidana: Ferdy Sambo Tak Dapat Dipidana Jika Ada Salah Tafsir Perintah 'Hajar'Ahli hukum pidana Prof Said Karim mengatakan, Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika tidak menganjurkan penembakan kepada Bharada E.
続きを読む »

2023 Jadi Tahun Ujian untuk Ekonomi Indonesia, Jokowi Berharap Negara Bisa Lewati Resesi Global - Pikiran-Rakyat.com2023 Jadi Tahun Ujian untuk Ekonomi Indonesia, Jokowi Berharap Negara Bisa Lewati Resesi Global - Pikiran-Rakyat.comPresiden Joko Widodo berharap Indonesia bisa melewati tahun 2023 dengan baik, bahkan bisa melewati resesi global.
続きを読む »

Presiden Jokowi Sahkan UU KUHP, Mulai Berlaku pada 2026Presiden Jokowi Sahkan UU KUHP, Mulai Berlaku pada 2026Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP baru ini akan berlaku tiga tahun mendatang yakni pada 2026. Presiden...
続きを読む »



Render Time: 2025-04-04 02:50:56