Ahli Pidana Jelaskan Pasal 55 KUHP: Orang yang Disuruh Melakukan Perbuatan Tidak Bisa Dipidana
PIKIRAN RAKYAT - Ahli pidana Universitas Islam Indonesia, Muhammad Arif Setiawan membeberkan penjelasan soal Pasal 55 KUHP dalam suatu tindak pidana.
Menurut Arif, seseorang yang turut serta karena disuruh melakukan perbuatan tindak pidana tidak bisa dipidana. Hal itu diungkap Arif saat memberikan kesaksian untuk menguntungkan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Awalnya Arif mengatakan bahwa dalam Pasal 55 KUHP terkait penyertaan itu terdiri dari tiga poin besar. Pertama orang yang melakukan perbuatan, kedua orang yang menyuruh melakukan perbuatan, serta ketiga orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana.Dia merinci, untuk yang pertama orang yang melakukan perbuatan maka harus memenuhi semua unsur delik yang didakwakan.
Lalu poin kedua, orang yang menyuruh melakukan perbuatan berarti ada dua pihak yakni orang yang menyuruh dan disuruh dalam hal ini masuk dalam penyertaan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kuwat Ma'ruf dan Ricky Rizal Hadirkan Saksi Ahli Pidana dan Ahli Digital ForensikPihak Kuwat Ma'ruf menghadirkan saksi Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia, sedangkan Ricky Rizal menghadirkan saksi Ahli Digital Forensik
続きを読む »
Kapolri Listyo Sigit Jelaskan Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pasal PembunuhanKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa tragedi Kanjuruhan tidak dapat memenuhi unsur pasal pembunuhan.
続きを読む »
Kuat Ma'ruf Bakal Hadirkan Ahli Pidana Demi Ringankan Vonis di Sidang BesokKuat Ma'ruf akan menghadirkan ahli pidana di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua besok.
続きを読む »
Kuat Maruf Hadirkan Saksi Meringankan Ahli Hukum Pidana UIIKUBU Kuat Maruf hadirkan ahli pidana sebagai saksi meringankan dalam agenda sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Senin (2/1)
続きを読む »
Kuat Ma'ruf di Tempat Kejadian Tewasnya Yosua, Ahli Pidana: Belum Tentu TerlibatKuat Ma'ruf berada di lokasi kejadian saat peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.
続きを読む »
Ancaman terhadap Kemerdekaan Pers Menjelang Tahun PolitikPasal-pasal bermasalah dalam KUHP potensial mengkriminalisasi kerja jurnalistik. Karena itu, ruang partisipasi untuk mengubah pasal-pasal tersebut perlu dibuka. Dikbud AdadiKompas
続きを読む »