Ada Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jelaskan Perubahan dalam Pengaturan Upah Sindonews BukanBeritaBiasa .
mengatakan pada Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja formula penghitungan upah minimum mengalami perubahan dibanding UU Cipta Kerja.
Adapun hal yang baru dalam pengaturan kenaikan upah itu adalah tentang rumus yang digunakan untuk menentukan besaran kenaikan upah. "Indeks tertentu itu misalnya upah minimum yang dipakai tahun 2023 ini adalah indeks Ketenegakerjaan khusus produktivitas dan kesempatan kerja di suatu daerah," ujar Indah dalam sosialisasi Perppu 2/2022 melalui Kanal YouTube Kemnaker RI, Kamis malam.Sehingga, kata Indah, dalam waktu dekat PP 36 Tahun 2021 yang menjadi rujukan formula kenaikan upah sejak tahun 2021 itu otomatis bakal direvisi menyesuaikan Perppu tersebut.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Ini Jawaban Hilangnya Pasal Cuti Haid & Hamil di dalam Perppu CiptakerPerppu Cipta Kerja terus menuai polemik pro dan kontra. Salah satunya pada tidak adanya pasal yang mengatur cuti haid hingga pekerja yang hamil.
続きを読む »
Penjelasan Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja, dari Pesangon Dihilangkan hingga UMP DihapusKementerian Ketenagakerjaan menjawab sejumlah hal soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.
続きを読む »
Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja Lindungi Tenaga Kerja, Sekjen OPSI Sebut Malah Timbulkan PolemikMenurut Sekjen OPSI, hadirnya Perppu Cipta Kerja justru memicu polemik terutama di kalangan pekerja/buruh dan pengusaha.
続きを読む »
Prof Aidul Pertanyakan Asas Partisipasi Bermakna dalam Perppu Cipta KerjaMenurut Prof Aidul, terdapat dua kritik utama yang muncul di tengah publik terhadap penerbitan Perpu Ciptaker yaitu sebagai bentuk kebijakan otoriter pemerintah dan pelibatan masyarakat dalam pembentukan perpu.
続きを読む »