Mantan narapidana korupsi, Irman Gusman akhirnya bisa mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan anggota DPD daerah pemilihan Sumatera Barat.
Komisi Pemilihan Umum resmi memasukkan eks narapidana korupsi, Irman Gusman ke dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPD di Pemilu ulang Sumatra Barat sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi . Hal itu dituangkan dalam Putusan KPU Nomor 789 Tahun 2024 tentang DCT Anggota DPD yang diteken langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 21 Juni.
Hasyim menyatakan keputusan itu dibuat setelah KPU melaksanakan rapat pleno dan menetapkan DCT Anggota DPD dalam pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di Sumbar. Pemilu ulang ini akan digelar pada 13 Juli 2024.Terdapat 16 caleg yang masuk ke dalam DCT Pemilu Ulang di Sumbar. Mereka adalah Abdul Aziz, Cerint Iralloza Tasya, Desrio Putra, Derri Uzhzhulam, Emma Yohanna, Hendra Irwan Rahim, Irman Gusman.
Berikutnya Jelita Donal, Jhoni Afrizal, Leonardy Harmainy Bandaro Basa, Mevrizal, Muslim M Yatim, Nurkhalis, Yonder WF Alvarent, Yong Hendri dan Yuri Hadiah.Sebelumnya, Irman sempat mempersoalkan tindakan KPU yang tidak memasukkan namanya ke dalam DCT, meskipun sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara .
Berkenaan dengan Keputusan KPU 1563/2023 yang telah menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat, tanpa mengikutsertakan namanya, Irman mengajukan sengketa proses ke PTUN.PTUN pun memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan 1563/2023 serta memerintahkan untuk menerbitkan Keputusan tentang penetapan Irman sebagai calon tetap anggota DPD Daerah Pemilihan Sumatera Barat. Namun, KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN tersebut.
Irman pun membawa sengketa tersebut ke MK. Dalam putusannya MK mengabulkan gugatan Irman. MK memerintahkan KPU untuk PSU Pileg khusus anggota DPD dari Provinsi Sumbar dengan mengikutsertakan Irman.
Kpu Pemilu Ulang Dpd Pemungutan Suara Ulang Sumatera Barat Perolehan Suara Calon Dpd Sumbar
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
MK Kabulkan Irman Gusman, Perintahkan PSU Pileg DPD SumbarSelain memerintahkan PSU Pileg DPD Sumbar dengan menyertakan Irman Gusman, pemohon diperintahkan umumkan jati diri pernah jadi terpidana.
続きを読む »
MK kabulkan gugatan calon anggota DPD Irman GusmanMahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ...
続きを読む »
MK Nyatakan Irman Gusman Bisa Ikut PSU Pileg DPD RI dengan Syarat Akui Mantan NarapidanaMeski demikian, MK memerintahkan dalam mengikuti PSU itu, Irman Gusman harus membuka jati dirinya sebagai seorang mantan terpidana.
続きを読む »
Irman Gusman tidak persoalkan status eks terpidana untuk ikuti PSU DPDEks Ketua DPD RI periode 2009 hingga 2016 Irman Gusman menyatakan tidak mempersoalkan harus mengumumkan status jati dirinya sebagai eks terpidana korupsi ...
続きを読む »
KPU akan Patuhi Putusan MK soal PSU Pileg DPD Sumbar Sertakan Irman GusmanKomisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah
続きを読む »
Irman Gusman Masuk DCT, MK Perintahkan Pileg DPD Sumbar DiulangMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman, dalam sengketa Pileg DPD RI 2024 di Provinsi Sumatera Barat.
続きを読む »