BeritaJateng BPJS Kesehatan: Berobat ke Faskes Cuma Bawa KTP BPJSKesehatanRI bpjskesehatan pesertaJKN
Kini, peserta JKN ketika berobat di fasilitas kesehatan cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk elektronik .
Baca Juga:Lily mengatakan fasilitas kesehatan wajib memiliki komitmen yang kuat dalam meningkatkan mutu layanan. "Kami pun menjamin tidak ada biaya yang dikenakan kepada peserta JKN apabila sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujar Lily.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Viral Pasien JKN Kanker Ditolak RS, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Pasien Sudah Ditangani |Republika OnlineDirut menyebut BPJS Kesehatan memiliki petugas BPJS Satu yang bisa membantu pasien
続きを読む »
Jaga Kesehatan! Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJSLayanan BPJS Kesehatan sudah Berlaku sejak 2014 lalu, Undang-Undang menetapkan sejatinya setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
続きを読む »
Omnibus Law Kesehatan Beri Kemudahan Pendaftaran BPJS, Serikat Pekerja: Banyak Belum PunyaSerikat Pekerja menyatakan bahwa masih banyak pekerja yang tidak ter-cover atau terlindungi oleh program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
続きを読む »
Viral Pasien Kanker 'Dicuekin' Dokter RSUD Ciawi, Dirut BPJS Kesehatan: Sekarang sedang DirawatSaat ini pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengeluh tersebut sudah dilayani dengan baik sesuai haknya.
続きを読む »
Menkes Pastikan Pemeriksaan Kanker Serviks Tahun Ini Ditanggung BPJSMulai tahun ini Menteri Kesehatan RI pastikan pemeriksaan kanker serviks akan gratis ditanggung BPJS.
続きを読む »
Cek! Begini Cara Mengurus BPJS Kesehatan Bayi Baru LahirCara mengurusnya BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir bisa didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membayar iuran maksimal 28 hari sejak bayi dilahirkan.
続きを読む »