Layanan BPJS Kesehatan sudah Berlaku sejak 2014 lalu, Undang-Undang menetapkan sejatinya setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Namun perlu diingat, tidak semua penyakit bisa ter-cover jaminan kesehatan dari pemerintah ini. berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tercatat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.- Perbekalan kesehatan rumah tangga. - Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kanker Salah Satu Penyakit Tertinggi Bebani BPJS KesehatanMenkes mengatakan kanker merupakan salah satu penyakit yang paling tinggi bebani Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan.
続きを読む »
Aturan Rampung, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus!Kebijakan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 rawat inap yang menggunakan BPJS Kesehatan selangkah lagi akan dihapus.
続きを読む »
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Iuran Jadi Berapa?Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan.
続きを読む »
Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Iurannya SeginiPengumuman, Kelas 1-3 BPJS Kesehatan direncanakan akan segera dihapuskan.
続きを読む »
Menkes Pastikan Pemeriksaan Kanker Serviks Tahun Ini Ditanggung BPJSMulai tahun ini Menteri Kesehatan RI pastikan pemeriksaan kanker serviks akan gratis ditanggung BPJS.
続きを読む »