Hal lain yang meringankan vonis yakni Andi Desfiandi belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
Sedangkan dalam hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah menciderai para calon mahasiswa Unila yang bersungguh-sungguh melalui tahapan seleksi dengan jujur.
Atas perbuatannya, majelis hakim pun menjatuhi Andi Desfiandi hukuman pidana selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Penyuap Rektor Unila Berlinang Air Mata Saat Divonis 1 Tahun 4 Bulan PenjaraPenyuap Rektor Unila Andi Desfiandi divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
続きを読む »
Inilah Hal-Hal yang Memberatkan Tuntutan Ferdy Sambo Menurut JaksaHari ini (17/01/23) Ferdy Sambo sang aktor intelektual dari pembunuhan berencana Yosua menghadapi tuntutan dari jaksa.
続きを読む »
Tujuan Memandikan Jenazah dan Hal-hal yang Wajib DilakukanKetika ada saudara yang meninggal, muslim sebaiknya ikut turut mengurusi. Apa tujuan memandikan jenazah? detikHikmah
続きを読む »
Dinilai Terbukti Korupsi, Empat Pegawai BPK Jabar Divonis 5 Tahun-8 Tahun Penjara |Republika OnlineVonis pegawai BPK Jabar terkait kasus Ade Yasin lebih rendah dari tuntutan jaksa.
続きを読む »
Hakim Vonis Anak Mantan Sekda Buleleng Bebas Korupsi, tetapi Terbukti TPPU, TernyataHakim Pengadilan Tipikor Denpasar vonis anak mantan Sekda Buleleng Dewa Gede Radhea bebas korupsi, tetapi Terbukti TPPU, divonis ringan, JPU Pikir-pikir
続きを読む »
Menkopolhukam Cium Ada Gerakan untuk Vonis Ringan Ferdy SamboKendati mendengar ada gerakan tersebut, Mahfud Md. tetap berharap itu hanya isu yang tidak benar adanya.
続きを読む »