Utang Rp 232 M, Harta Bos Gudang Garam Mau Disita OCBC NISP

日本 ニュース ニュース

Utang Rp 232 M, Harta Bos Gudang Garam Mau Disita OCBC NISP
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 74%

PT Bank OCBC NISP Tbk. (OCBC) menggugat sita jaminan atas harta yang dimiliki para tergugat termasuk Bos PT Gudang Garam Tbk. (GGRM).

"Kerugian materiil berdasarkan utang atau kredit macet PT HSI sebesar US$ 16,5 juta, sedangkan kerugian immaterial Rp 1 triliun terdiri dari kerugiaan atas manfaat dan keuntungan yang kemungkinan akan diterima oleh Bank OCBC NISP dikemudian hari serta meningkatnya nilai Non Performing Loan dari bank yang mengakibatkan kredibilitas bank pada Bl Rating menurun," ujar kuasa hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan dalam keterangannya, Senin .

Para tergugat dan turut tergugat pun melaksanakan Perjanjian Kredit dengan itikad tidak baik dan tidak sesuai dengan kepatutan, kebiasaan atau undang-undang,sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUHPerdata. Kedua, ada unsur kesalahan atau schuld dengan tidak memberitahukan dan meminta persetujuan akan adanya peralihan pemegang saham dan perubahan susunan organ perseroan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian kredit. Para tergugat mengetahui dan dapat memperkirakan bahwa PT HSI tidak dapat membayar utang.

Lalu pada 25 Mei 2021, Lianawati Setyo mengundurkan diri sebagai Wakil Direktur Utama PT HSI. Dimana saat kredit diajukan PT HSI ke Bank OCBC NISP pada Oktober 2015, Meylinda Setyo bertindak sebagai Presiden Komisaris karena kepemilikan 50% sahamnya di PT HSI, dan Lianawati Setyo sebagai Wakil Presiden Direktur. Saham Meylinda Setyo pun akhirnya beralih kepada PT HMU sejak 15 November 2016.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

OCBC NISP Gugat Sita Harta Bos Gudang Garam buat Ganti Rugi Rp 232 MOCBC NISP Gugat Sita Harta Bos Gudang Garam buat Ganti Rugi Rp 232 MBank OCBC NISP menggugat sita jaminan atas harta yang dimiliki para tergugat termasuk Susilo Wonowidjojo untuk ganti rugi atas kredit macet Hair Star Indonesia.
続きを読む »

Saling 'Serang' di Sidang Lawan Bos Gudang Garam, Pihak OCBC NISP Bilang GiniSaling 'Serang' di Sidang Lawan Bos Gudang Garam, Pihak OCBC NISP Bilang GiniSidang lanjutan kasus gugatan perdata yang diajukan Bank OCBC NISP terhadap bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo kembali dilakukan Rabu 10 Mei kemarin.
続きを読む »

Nelayan Pesisir di Sampang Diskusi Bagaimana Cara Tingkatkan Produktivitas GaramNelayan Pesisir di Sampang Diskusi Bagaimana Cara Tingkatkan Produktivitas GaramKomunitas Nelayan Pesisir Jatim pendukung Ganjar Pranowo mengadakan diskusi tentang peningkatan kapasitas pengelolaan garam.
続きを読む »

Komunitas Nelayan Ganjar Gelar Diskusi Cara Meningkatkan Kapasitas GaramKomunitas Nelayan Ganjar Gelar Diskusi Cara Meningkatkan Kapasitas GaramKomunitas Nelayan Pesisir Jawa Timur dukung Ganjar Pranowo menggelar diskusi 'Jumat Manis' tentang peningkatan kapasitas pengelolaan garam.
続きを読む »

Harta Bos Perusahaan EV Ini Menguap Rp275 T dalam 3 HariHarta Bos Perusahaan EV Ini Menguap Rp275 T dalam 3 HariHarta kekayaan pendiri perusahaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) asal Vietnam VinFast Auto Ltd, Pham Nhat Vuong, anjlok 52%
続きを読む »

Bos Fiorentina Buka Suara soal Sofyan Amrabat ke Manchester UnitedBos Fiorentina Buka Suara soal Sofyan Amrabat ke Manchester UnitedFiorentina mengklaim bahwa mereka belum menerima tawaran resmi dari Manchester United untuk gelandang Sofyan Amrabat,
続きを読む »



Render Time: 2025-03-06 18:59:59