OCBC NISP Gugat Sita Harta Bos Gudang Garam buat Ganti Rugi Rp 232 M

日本 ニュース ニュース

OCBC NISP Gugat Sita Harta Bos Gudang Garam buat Ganti Rugi Rp 232 M
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 63%

Bank OCBC NISP menggugat sita jaminan atas harta yang dimiliki para tergugat termasuk Susilo Wonowidjojo untuk ganti rugi atas kredit macet Hair Star Indonesia.

dengan Bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo masih berlanjut. Terbaru, Bank OCBC NISP menggugat sita jaminan atas harta yang dimiliki para tergugat termasuk Susilo Wonowidjojo untuk ganti rugi atas kredit macet PT Hair Star Indonesia senilai Rp 232 miliar yang belum terbayarkan sejak Juni 2021.

Dia menjelaskan, dalam materi kesimpulan tersebut dijelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para tergugat telah memenuhi beberapa unsur. Pertama, unsur perbuatan melawan hukum. Ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata. Kedua, ada unsur kesalahan atau schuld dengan tidak memberitahukan dan meminta persetujuan akan adanya peralihan pemegang saham dan perubahan susunan organ perseroan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian kredit. Para tergugat mengetahui dan dapat memperkirakan bahwa PT HSI tidak dapat membayar utang.

Lalu pada 25 Mei 2021, Lianawati Setyo mengundurkan diri sebagai Wakil Direktur Utama PT HSI. Di mana saat kredit diajukan PT HSI ke Bank OCBC NISP pada Oktober 2015, Meylinda Setyo bertindak sebagai Presiden Komisaris karena kepemilikan 50% sahamnya di PT HSI, dan Lianawati Setyo sebagai Wakil Presiden Direktur. Saham Meylinda Setyo pun akhirnya beralih kepada PT HMU sejak 15 November 2016.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

detikfinance /  🏆 18. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Tak Diberi Makan 3 Hari, Jemaah Haji asal Sidoarjo Gugat Kemenag Rp1,1 MiliarTak Diberi Makan 3 Hari, Jemaah Haji asal Sidoarjo Gugat Kemenag Rp1,1 MiliarTak diberi makan 3 hari, jemaah haji asal Sidoarjo gugat Kemenag Rp1,1 miliar. Jemaah haji itu ialah Prayitno Slamet Hariono. Dia menggugat Kementerian Agama (Kemenag) terkait dugaan pelayanan haji 2023 yang buruk.
続きを読む »

KLHK Gugat 22 Perusahaan Penyebab Karhutla, 14 Diantaranya Dalam Proses EksekusiKLHK Gugat 22 Perusahaan Penyebab Karhutla, 14 Diantaranya Dalam Proses EksekusiDirektur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya telah melakukan gugatan terhadap 22 korporasi ataupun perusahaan penyebab kebakaran..
続きを読む »

Pelayanan Haji Buruk, Jemaah Haji Asal Sidoarjo Gugat Kemenag Rp1,1 MPelayanan Haji Buruk, Jemaah Haji Asal Sidoarjo Gugat Kemenag Rp1,1 MPrayitno Slamet Hariono, jemaah haji asal Sidoarjo, menggugat Kementerian Agama terkait dugaan pelayanan haji 2023 yang burk melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo.
続きを読む »

Tiga Hari Tidak Dapat Makan, Jemaah Haji Gugat Kemenag Rp1,1 MiliarTiga Hari Tidak Dapat Makan, Jemaah Haji Gugat Kemenag Rp1,1 MiliarPrayitno Slamet Hariono, jemaah haji asal Sidoarjo, menggugat Kementerian Agama terkait dugaan pelayanan haji 2023 yang buruk. - tvOne
続きを読む »

Mantan Murid di Malaysia Gugat Guru yang Tak Pernah Masuk, Menangkan Ganti Rugi Rp 168 JutaMantan Murid di Malaysia Gugat Guru yang Tak Pernah Masuk, Menangkan Ganti Rugi Rp 168 JutaMantan murid sekolah menengah di Malaysia berhasil menuntut mantan guru bahasa Inggris mereka.
続きを読む »

98 Advokat Gugat Syarat Usia ke MK, Minta Maksimal Capres-Cawapres 70 TahunPuluhan advokat Aliansi &039;98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, ajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK)
続きを読む »



Render Time: 2025-03-06 12:39:49