Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun menuai kritik. Kepala desa riskan dimobilisasi untuk kepentingan politik.
- Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs Ahmad Khoirul Umam menyebut kepala desa riskan dimobilisasi untuk kepentingan politik jika usulan perpanjangan masa jabatan dikabulkan pemerintah.
"Artinya, kepala desa riskan dimobilisasi untuk kepentingan politik tertentu . Hal ini jelas akan semakin melemahkan kualitas demokrasi dan juga tata kelola pemerintahan di Indonesia," ujar Umam kepada Kompas.com, Senin .Di samping itu, Umam menilai, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa berpotensi membuka keranatau tata kelola pemerintahan lokal.
"Alhasil, sel-sel korupsi menggurita di banyak tempat. Para kepala desa harus ikut mengevaluasi total, bukan justru meminta perpanjangan masa jabatan," tegas Umam.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Bukan Hanya Ingin Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Apdesi Juga Mau Jabatan 3 PeriodeAsosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) berharap agar masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dapat menjabat maksimal 3 periode atau 27 tahun.
続きを読む »
Mendes: Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun untuk Redam Konfliik di Desa |Republika OnlineMendes menyebut, konflik pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa di Tanah Air.
続きを読む »
Ketua MPO Apdesi soal Masa Jabatan Kepala Desa: Semakin Lama akan Ciptakan Potensi KorupsiSemakin lama masa jabatan kepala desa, akan menciptakan potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk oligarki yang lebih besar.
続きを読む »
Bamsoet Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala DesaBamsoet mengatakan Peran kepala desa dalam menstabilkan suhu politik sangat besar.
続きを読む »
Ini Kata Pengamat Soal Tuntutna Kepala Desa Terkait Masa Jabatan 9 Tahunribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun
続きを読む »
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Sarat Kepentingan PolitikRevisi UU Desa seharusnya untuk pembenahan tata kelola pembangunan desa mulai dari perencanaan, penganggaran, dan terkait implementasi pembangunan, bukan perpanjangan masa jabatan kepala desa . Polhuk AdadiKompas
続きを読む »