Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal alias BPJPH Kementerian Agama menegaskan akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal pada tahun depan.
, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. “Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” kata dia.
Aqil menjelaskan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. “Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021,” ujarnya. Saat ini, kata Aqil, BPJPH sedang membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis untuk satu juta produk Usaha Mikro dan Kecil . “Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Sehati ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha ,” ujarnya.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah meminta para pelaku usaha yang ingin mendaftar Sehati 2023 untuk segera mengakses. Syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022, antara lain produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Kemudian, proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha , memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
3 Kelompok Produk yang Harus Besertifikat Halal, Produsen Jangan MengeyelKemenag membeberkan tiga kelompok produk yang harus besertifikat halal, produsen jangan mengeyel
続きを読む »
Ini Tiga Produk yang Wajib Punya Sertifikat Halal Tahun DepanBPJPH Kementerian Agama menegaskan akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal pada tahun depan.
続きを読む »
Hati-hati, Produk Tak Bersertifikat Halal Bakal Kena SanksiProduk-produk yang tidak mengantongi sertifikat halal bakal terkena sanksi pada tahun 2024 mendatang.
続きを読む »
Jaminan Produk Halal di Pengesahan Perpu Ciptaker |Republika OnlineFatwa MUI harus tetap menjadi rujukan dalam penetapan (isbat) halal.
続きを読む »
Simak, Ini Ketentuan Jaminan Produk Halal di Perppu Cipta KerjaTerdapat sejumlah substansi UU Cipta Kerja yang diubah dalam Perppu Cipta Kerja. Salah satunya, terkait jaminan produk halal atau sertifikat halal.
続きを読む »
Kemenag Bakal Sanksi Produk yang Belum Bersertifikat Halal di 2024 | merdeka.comKepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
続きを読む »