BPJPH Kementerian Agama menegaskan akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal pada tahun depan.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama menegaskan akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk-produknya pada 2024.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Saat ini, kata Aqil, BPJPH sedang membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis untuk satu juta produk Usaha Mikro dan Kecil .
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Lembaga Sertifikasi Produk Surveyor Indonesia Terakreditasi KANRuang lingkup LSPro PT Surveyor Indonesia mencakup delapan produk pelumas, tujuh produk pelumas SNI Wajib dan satu produk pelumas dengan SNI Sukarela.
続きを読む »
Hati-hati, Produk Tak Bersertifikat Halal Bakal Kena SanksiProduk-produk yang tidak mengantongi sertifikat halal bakal terkena sanksi pada tahun 2024 mendatang.
続きを読む »
Jadwal Bioskop XXI Hari Ini (6/1/2022): Ada 1 Film Baru yang Wajib DitontonBerikut ini jadwal bioskop XXI hari ini, Jumat, 6 Januari 2023 di Kota Solo dan beberapa kota lainnya. Apa saja film yang tayang?
続きを読む »
Harga Emas Hari Ini 6 Januari 2023: Produk Antam Melorot, Global BervariasiInvestor masih berhati-hati dalam memposisikan investasinya karena menyoroti data ekonomi AS. Harga pembelian kembali atau buyback produk emas Antam pun melorot hari ini.
続きを読む »
Kelezatannya Tak Diragukan Lagi, Lima Kuliner Khas Jawa Timur Ini Wajib DicobaBerikut ini deretan kuliner khas Jawa Timur yang terkenal dengan kelezatannya.
続きを読む »
Pasutri Wajib Coba, Ini 5 Makanan yang Akan Membuat Gairah Seks Meledak-ledakPenurunan gairah seksual seseorang mengakibatkan hubungan seks terasa tidak nikmat sampai kepuasan pun berkurang. Kondisi tersebut juga bisa menyerang siapa saja.
続きを読む »