TANGGAL 30 April merupakan hari terakhir batas waktu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak (WP) badan. Jika telat melapor, maka denda Rp1 juta menanti.
TANGGAL 30 April merupakan hari terakhir batas waktu melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan bagi wajib pajak badan. Jika telat melapor, maka denda Rp1 juta menanti dan juga sanksi pidana.
Pertama, yaitu sanksi administrasi berupa denda. Besaran denda yang dikenakan sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi, dan Rp 1.000.000 bagi wajib pajak badan yang tidak melapor SPT Tahunan.
Sanksi pidana juga diberikan apabila Wajib Pajak Badan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT Bada Usaha, Telat Lapor Didenda Rp1 JutaHari ini batas terakhir pelaporan SPT badan usaha, Telat lapor SPT kena denda Rp1 juta
続きを読む »
Peringatan Hari Tari Sedunia di Perkampungan Budaya Betawi Setu |Republika OnlineHari Tari Sedunia diperingati setiap tanggal 29 April.
続きを読む »
Lampaui 7 Ribu Pengunjung Per Harinya, Taman Budaya GWK Bali Ramai!Tercatat, kunjungan wisatawan ke GWK meningkat sejak tanggal 20 April 2023.
続きを読む »
Jadwal Bola Malam Ini, Sabtu 29 April 2023 - Minggu 30 April 2023 - Bola.netJadwal bola malam ini, Sabtu 29 April 2023 - Minggu 30 April 2023. Liga-liga top Eropa kembali dimainkan akhir pekan ini, melanjutkan laga-laga tengah pekan beberapa hari lalu.
続きを読む »
Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan dengan e-Filing DJP OnlineHARI ini, 30 April adalah batas waktu terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan. Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan Badan secara Online Tahun 2023?
続きを読む »
Titik panas di Kaltim kembali turun jadi 12 lokasiJumlah titik panas di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali turun yakni dari 68 titik/ lokasi di tanggal 26 April, turun menjadi 19 lokasi pada 28 April, ...
続きを読む »