Hari ini batas terakhir pelaporan SPT badan usaha, Telat lapor SPT kena denda Rp1 juta
SUDAH tahukah Anda bahwa wajib pajak badan usaha yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan akan mendapatkan denda sebesar Rp1 juta. Oleh karena itu bagi yang belum melapor segeralah melapor karena hari ini, Minggu merupakan hari terakhir pelaporan SPT 2023 untuk badan usaha.
Penerapan denda diberlakukan untuk seluruh wajib pajak badan usaha yang terlambat melaporkan SPT sebelum 30 April. Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Untuk WP orang pribadi memiliki tenggat sampai dengan 31 Maret lalu, sementara WP badan memiliki tenggat hingga 30 April mendatang.“Sudah melaporkan SPT Tahunan Badan? Lakukan sebelum 30 April 2023.
SPT Tahunan Pajak berfungsi melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak. Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik DJP Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang langsung ke kantor pajak.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kenalkan Chairil Anwar kepada Anak Muda, Ini yang Dilakukan Mira Lesmana dan Riri Riza |Republika OnlineHari kematian Chairil Anwar pada 28 April diperingati sebagai Hari Puisi Nasional.
続きを読む »
kiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 30 April 2023: Pagi Cerah Berawan, Siang HujanSebelum memulai aktivitas di hari Minggu, simak prakiraan cuaca wilayah Yogyakarta hari ini yang dirilis BMKG.
続きを読む »
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 30 April 2023: Pagi Cerah Berawan, Siang HujanSebelum memulai aktivitas di hari Minggu, simak prakiraan cuaca wilayah Yogyakarta hari ini yang dirilis BMKG.
続きを読む »
Laba Bersih Gudang Garam (GGRM) Melesat 82 Persen Jadi Rp1,9 Triliun di Kuartal I/2023Laba bersih emiten rokok PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) melesat 82,33 persen menjadi Rp1,96 triliun pada kuartal I/2023.
続きを読む »
Polri Sebut Dugaan Suap Rp1,7 Miliar di Lingkup Polda Kaltara Ditangani Tim Itwasum dan PropamMabes Polri tengah mendalami soal dugaan suap Rp1,7 miliar di lingkungan Polda Kalimantan Utara. Kasus dugaan suap tersebut terkait penanganan kasus niaga bahan bakar minyak (BBM). Nasional DugaanSuap
続きを読む »