Untuk mengurangi padatnya kendaraan pribadi di ibu kota, Pemprov DKI Jakarta memunculkan wacana tarif parkir jakarta naik.
Nah, untuk mendorong peralihan kendaraan pribadi ke kendaraan umum Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan tarif disinsentif parkir.
Penentuan besaran tarif tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Bagi kendaraan roda empat akan dikenakan tarif parkir Rp 7.500/jam atau berlaku progresif di tiap tempat parkir milik Pemprov DKI. Meski demikian, sejauh ini kebijakan tarif disinsentif parkir di sejumlah lokasi belum diberlakukan untuk kendaraan roda dua.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Siap-Siap Mulai Minggu Depan Tarif Parkir di Jakarta NaikPemprov DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta mulai 1 Oktober.
続きを読む »
Mulai 1 Oktober 2023, Tarif Parkir di Jakarta Rp7.500 Per JamPenerapan tarif tertinggi ini akan berlaku di 131 titik lokasi di Jakarta.
続きを読む »
Jakarta Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Rp7.500 bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Berlaku Mulai 1 Oktober 2023Tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tak lolos uji emisi ini akan diterapkan di 121 lokasi di Jakarta mulai 1 Oktober 2023. Namun tarif parkir tertinggi ini baru berlaku bagi kendaraan roda 4 atau lebih.
続きを読む »
Cuma Rp10 Ribu, Warga DKI Jakarta Bisa Naik Mikrotrans, Transjakarta dan MRT untuk 3 Jam PenggunaanPT MRT Jakarta dan PT Jaklingko bekerja sama mengeluarkan satu tarif terintegrasi yaitu Rp10 ribu untuk 3 jam penggunaan,
続きを読む »
Siap-siap DKI Jakarta Ganti Nama Desember NantiStatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta bakal diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
続きを読む »