Tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tak lolos uji emisi ini akan diterapkan di 121 lokasi di Jakarta mulai 1 Oktober 2023. Namun tarif parkir tertinggi ini baru berlaku bagi kendaraan roda 4 atau lebih.
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan tarif disinsentif parkir atau tarif harga tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif disinsentif parkir bagi kendaran yang belum lulus uji emisi,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan tertulis, Jumat .
Ani menjelaskan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. 2 dari 2 halamanKendaraan ASN Jakarta Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Parkir di KantorPemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan Aparatur Sipil Negara melakukan uji emisi kendaraan bermotor baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi miliknya. Langkah ini sebagai salah satu upaya menekan buruknya polusi udara di Jakarta.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Lokasi Operasi Zebra 2023 Lengkap, Berlaku Hingga 1 Oktober 2023Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai tanggal 18 September 2023 sampai 1 Oktober 2023
続きを読む »
FOTO: Mengunjungi Pameran Flona 2023 di Lapangan Banteng, Hadirkan Aneka Flora dan FaunaAcara ini berlangsung di Lapanga Banteng, Jakarta, pada 16 September hingga 15 Oktober 2023.
続きを読む »
Lineup Pestapora 2023 Hari Pertama, Ada NOAH hingga Soegi BoernanPestapora 2023 hari pertama siap digelar di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023).
続きを読む »
Kejutan Sheila on 7 dan Musisi Timur di Panggung Pestapora 2023Pestapora 2023 siap digelar mulai 22 hingga 24 September 2023 di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta Pusat.
続きを読む »