Shopee mendukung penuh untuk suksesnya program pemerintah yaitu Wajib Halal 2024 dan mendukung pemerintah dalam misi 10 juta produk bersertifikasi halal.
Rabu, 03 Apr 2024 14:02 WIBDirektur Eksekutif Shopee Indonesia Handhika Jahja melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Muhammad Aqil Irham. MoU ini merupakan bentuk kerja sama Shopee dengan BPJPH dalam memudahkan UMKM di Indonesia mendapatkan sertifikasi halal.
Selain itu, Fitur kerja sama ini dimulai pada hari ini , di mana para penjual sudah dapat mengajukan sertifikasi halal di seller center Shopee yang sudah terintegrasi dengan SIHALAL, aplikasi berbasis website dari BPJPH.
Sedangkan untuk biaya sertifikasi halal ini, Handhika mengatakan bahwa biaya akan ditentukan sesuai dengan program di BPJPH. Shopee akan memberikan bantuan subsidi dan kuota di BPJPH untuk UMKM Shopee. Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham juga mengatakan, ia menyambut baik rencana penandatanganan MoU bersama Shopee mengenai kerja sama dalam memfasilitasi UMKM Indonesia untuk sertifikasi halal.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal, BPJPH: Wajib Cantumkan Keterangan Tidak HalalKewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh Pemerintah mulai 18 Oktober 2024 mendatang.
続きを読む »
Produk Non-Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal, BPJPH: Wajib Cantumkan KeteranganBPJPH Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.
続きを読む »
BPJPH: Produk Non Halal di Indonesia Wajib Cantumkan Keterangan Tidak HalalBPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.
続きを読む »
BPJPH: Produk non halal wajib cantumkan keterangan tidak halalBadan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal wajib ...
続きを読む »
BPJPH: Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi HalalGold
続きを読む »
Catat, Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak HalalBadan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
続きを読む »