Catat, Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal

日本 ニュース ニュース

Catat, Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 83%

Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Misalnya minuman keras, atau makanan berbahan daging babi, tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal. Artinya dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Selanjutnya, Pasal 93 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, misalnya dengan warna merah.

'Optimis tercapai,' kata Wapres usai membuka Kepri Ramadhan Fair 2024 dan Seminar Produk Halal Go Global di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, dikutip dari Antara, Jumat . 'Karena itu, kalau ada kendala-teknis teknis, nanti kita akan cari kita akan terus supaya layanan sertifikasi ini terus cepat dilakukan,' katanya.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal, BPJPH: Wajib Cantumkan Keterangan Tidak HalalProduk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal, BPJPH: Wajib Cantumkan Keterangan Tidak HalalKewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh Pemerintah mulai 18 Oktober 2024 mendatang.
続きを読む »

BPJPH: Produk non halal wajib cantumkan keterangan tidak halalBPJPH: Produk non halal wajib cantumkan keterangan tidak halalBadan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal wajib ...
続きを読む »

BPJPH: Produk Non Halal di Indonesia Wajib Cantumkan Keterangan Tidak HalalBPJPH: Produk Non Halal di Indonesia Wajib Cantumkan Keterangan Tidak HalalBPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.
続きを読む »

BPJPH: Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi HalalBPJPH: Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi HalalGold
続きを読む »

LPPOM MUI Sebut AMDK Bersertifikasi Halal Pasti Halal, Ini PenjelasanyaLPPOM MUI Sebut AMDK Bersertifikasi Halal Pasti Halal, Ini PenjelasanyaYLKI dan BPKN telah mendorong BPOM untuk melakukan uji laboratorium terhadap kandungan Bromat dalam AMDK sebagai respons terhadap laporan masyarakat.
続きを読む »

K-Drama vs Fatwa Halal: Habib Ja'far Tegaskan Soju Halal Tetap HaramK-Drama vs Fatwa Halal: Habib Ja'far Tegaskan Soju Halal Tetap HaramK-Drama mempengaruhi gaya hidup. Banyak yang beranggapan soju merupakan produk halal, namun Habib Ja'far menegaskan Soju Halal itu tetap haram
続きを読む »



Render Time: 2025-02-25 03:27:39