Segera Berlaku, Penggolongan SIM untuk Kendaraan Roda Dua Berdasarkan Kapasitas Silinder Mesin
PIKIRAN RAKYAT - Korps Lalu Lintas Polri akan segera memberlakukan kebijakan penggolongan Surat Izin Mengemudi C untuk pengendara kendaraan bermotor roda dua menjadi tiga golongan pada tahun ini.
Jumlah tersebut disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM seluruh Indonesia. Targetnya, setiap Satpas memiliki dua unit Hunter Scramble SK500. Penggolongan SIM C terdapat dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 3 huruf g, h, dan i. Adapun ketentuan yang terdapat dalam peraturan tersebut adalah:
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Polri Siapkan 132 Motor untuk Uji SIM CI |Republika OnlinePolri masih mematangkan penerapan kebijakan penggolongan SIM CI.
続きを読む »
Perpanjang masa berlaku SIM di Jakarta bisa di lima titik iniDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima titik Jakarta mulai dari mal ...
続きを読む »
Polda Metro Gelar Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi, Berikut LokasinyaPemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan.
続きを読む »
Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 12 Januari 2023Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk pemilik SIM C
続きを読む »
Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 13 Januari 2023Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk pemilik SIM C
続きを読む »