Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima titik Jakarta mulai dari mal ...
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.Baca juga:
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 12 Januari 2023Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk pemilik SIM C
続きを読む »
Pelayanan SIM Keliling di Bandar Lampung, Datang Saja ke Tempat IniDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung membuka pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling.
続きを読む »
Korlantas Polri Bantu Bus Layanan SIM Keliling Polres Trenggalek |Republika OnlineLayanan bus SIM keliling itu hanya untuk perpanjangan SIM.
続きを読む »
Mulai Diberlakukan Tahun Ini! Cek Perbedaan SIM C, C1 dan C2Penggolongan SIM C mulai diberlakukan tahun ini, cek perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 menurut aturan Korlantas Polri.
続きを読む »
Layanan SIM Keliling di Jakarta, Selasa 10 Januari 2023Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM yang tersebar di empat wilayah DKI Jakarta, pada Selasa (10/1).
続きを読む »
Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 11 Januari 2023Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk pemilik SIM C.
続きを読む »