Saat Kejati DKI Ralat Pernyataan soal 'Restorative Justice' untuk Kasus Penganiayaan oleh Mario...

日本 ニュース ニュース

Saat Kejati DKI Ralat Pernyataan soal 'Restorative Justice' untuk Kasus Penganiayaan oleh Mario...
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 71 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 68%

Tak sampai 24 jam, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa RJ hanya untuk pelaku berinisial AG

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani, sempat membuat pernyataan bahwa pihaknya menawarkan keadilan restoratif atauReda menyatakan bahwa pihaknya akan menawarkan RJ kepada keluarga D terhadap ketiga pelaku penganiayaan, yakni Mario Dandy Satrio , Shane Lukas , dan AG . Hal itu disampaikan Reda saat menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta, Kamis .

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban. Proses itu masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan dari pihak kepolisian ke kami," ujar Reda, Kamis.Akan tetapi, penawaran tersebut tidak akan dipaksakan. Reda membeberkan pihaknya akan memberikan keluasan sebesar mungkin kepada pihak keluarga untuk merespons tawaran tersebut.

"Kalau memang korban tidak menginginkan , itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini," ungkap dia.Pernyataan Reda yang mengundang polemik langsung diralat tak sampai 24 jam. Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa RJ hanya untuk pelaku berinisial AG. Usia AG yang masih di bawah umur menjadi salah satu pertimbangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menawarkan RJ.

"Diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan.Selain karena usia, menurut Ade, AG tidak secara langsung menganiaya D sehingga kejaksaan menawarkan perdamaian itu.

Ade menjelaskan, penghentian penuntutan melalui proses RJ tidak mungkin diberikan kepada Mario dan Shane karena keduanya terbukti melakukan penganiayaan dengan kategori berat kepada D.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

kompascom /  🏆 9. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Kejati DKI Tutup Upaya Hukum Restorative Justice Dalam Kasus Mario DandyKejati DKI Tutup Upaya Hukum Restorative Justice Dalam Kasus Mario DandyKejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menilai penyelesaian kasus melalui RJ tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
続きを読む »

Kepala Kejaksaan Tinggi Ungkap Kondisi Terkini David Ozora Usai Dianiaya Mario DandyKepala Kejaksaan Tinggi Ungkap Kondisi Terkini David Ozora Usai Dianiaya Mario DandyKepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan apa yang dilakukan Mario Dandy terhadap David merupakan tindakan penganiayaan berat.
続きを読む »

Pengadilan Tinggi DKI Belum Terima Berkas Banding Hendra Kurniawan dan Agus NurpatriaPengadilan Tinggi DKI Belum Terima Berkas Banding Hendra Kurniawan dan Agus NurpatriaMasa pengajuan memori banding selama 14 hari terhitung para pihak menyatakan banding, baik terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria maupun jaksa.
続きを読む »

Pengadilan Tinggi DKI Sebut Arif Rachman, Baiquni, Chuck, Irfan WIdyanto, Sudah InkrachtPengadilan Tinggi DKI Sebut Arif Rachman, Baiquni, Chuck, Irfan WIdyanto, Sudah InkrachtPejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan bahwa 4 terdakwa kasus obstruction of justice, sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
続きを読む »

Kejati DKI Klarifikasi, Tak Ada Restorative Justice untuk Mario Dandy dan ShaneKejati DKI Klarifikasi, Tak Ada Restorative Justice untuk Mario Dandy dan ShanePeluang restorative justice atau RJ dipastikan tertutup bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan David.
続きを読む »

Kejati DKI Pastikan Tak Ada Opsi Restorative Justice untuk Mario DandyKejati DKI Pastikan Tak Ada Opsi Restorative Justice untuk Mario DandyKejati DKI memastikan tidak ada opsi restorative justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.  - Halaman 1
続きを読む »



Render Time: 2025-03-06 23:55:11