Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menilai penyelesaian kasus melalui RJ tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pastikan tutup adanya restorative justice atau keadilan restoratif terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang merupakan tersangka kasus penganiayaan David atau D.
“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat. Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ujar Ade dalam keteranganya dikutip, Sabtu . Karena sampai dengan saat ini tidak ada hal tersebut, otomatis tidak ada upaya RJ dalam tahap penuntutan yang saat ini berjalan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Buron Terpidana Maling Uang Rakyat Anggaran Kemenkes Dibekuk, Penangkapan Disaksikan Suami PelakuSempat menjadi buronan, terpidana kasus maling uang rakyat akhirnya berhasil diringkus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
続きを読む »
Kejati DKI Telah Terima Berkas Perkara AG soal Kasus Mario DandyKejati DKI Jakarta telah menerima berkas perkara AG (15) terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).
続きを読む »
Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Alias Perdamaian dalam Kasus Penganiayaan David OzoraKejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bakal menawarkan langkah restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo Cs terhadap David Ozora. Opsi itu akan ditawarkan Kejati DKI bila kasus telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
続きを読む »
Kejati DKI Jakarta Terima Berkas Perkara Pelaku AG Atas Kasus Penganiayaan David |Republika OnlineKejati akan memeriksa berkas perkara AG dalam waktu tujuh hari.
続きを読む »
Kejati DKI Tawarkan Damai di Kasus Mario Dandy, DPR: Pendapat Sendiri atau Pesanan?Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso tenggapi tawaran damai dari Kejati DKI Jakarta dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy
続きを読む »
Langkah Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice Kasus Mario Dandy Dinilai TepatAbdul Fickar menilai langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tidak menerapkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam penanganan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio CS sudah tepat.
続きを読む »