JPU mengungkapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka menggelontorkan uang sebesar Rp34 miliar untuk merenovasi rumah-hotel kepada Gubernur Papua nonaktif...
JPU mengungkapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka menggelontorkan uang sebesar Rp34 miliar untuk merenovasi rumah-hotel kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Foto/SINDOnews- Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka menggelontorkan uang sebesar Rp34 miliar untuk merenovasi rumah-hotel kepada Gubernur Papua nonaktif. Hal itu dilakukan agar proyek pembangunan yang berada di Papua dapat dimenangkan oleh dirinya.
Jaksa juga mengatakan bahwa Rijatono Lakka menyuap Lukas Enembe agar mendapatkan berbagai proyek. Hal itu dilakukannya lantaran posisi Lukas Enembe yang sangat super power dalam Pemprov Papua pada 2018-2021 dengan total proyek mencapai 12 dengan nominal kontrak sebesar Rp110,4 miliar. Berdasarkan uraian pemaparan JPU, uang dan bantuan perbaikan aset diberikan Rijatono melalui stafnya kepada Lukas Enembe. Uang dan bantuan perbaikan aset tersebut diberikan agar Lukas mengintervensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Terduga Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Jalani Sidang Perdana Hari IniRijatono Lakka diduga menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe agar perusahaannya memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa.
続きを読む »
Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas Enembe Rp 35,4 MiliarDirektur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka, didakwa memberi suap Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan perbaikan aset.
続きを読む »
Nilainya Tembus Rp 35,429 Miliar, Pengusaha Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas EnembeAwal perkenalan Rijatono dengan Lukas Enembe adalah pada 2017 saat Rijatono melakukan renovasi di rumah pribadi Lukas.
続きを読む »
Rijatono Lakka Didakwa Suap Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Rp 35,4 MiliarDirektur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sekitar Rp 35,4 miliar. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
続きを読む »
Penyuap Lukas Enembe Tidak Mengajukan EksepsiRijatono Lakka tidak mengajukan ekspsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
続きを読む »
Jaksa Ungkap Tim Sukses Minta Kompensasi Proyek, tetapi Lukas Enembe Juga Minta ”Fee”Pengusaha Rijatono Lakka didakwa menyuap Lukas Enembe untuk memenangkan sejumlah proyek. Hal ini merupakan kesepakatan keduanya saat Rijatono Lakka menjadi anggota tim pemenangan Lukas Enembe dalam pemilu Gubernur Papua. Polhuk AdadiKompas
続きを読む »