Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka, didakwa memberi suap Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan perbaikan aset.
Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka, didakwa memberi suap Rp 35,4 miliar kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Suap itu diberi dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850 ," ujar jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu .Jaksa mengatakan suap tersebut terdiri atas uang tunai Rp 1 miliar.
Jaksa menyebutkan Rijatono menyuap Lukas demi bisa mendapatkan proyek di Pemprov Papua. Menurut jaksa, suap terjadi pada 2018. "Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Lukas Enembe mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021," kata Jaksa.Jaksa mengatakan intervensi Lukas itu membuat Rijatono Lakka mendapat sejumlah proyek di Pemprov Papua pada 2018 hingga 2021.
Akibat perbuatannya, Rijatono didakwa Pasal 5 ayat huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat KUHP.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Terduga Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Jalani Sidang Perdana Hari IniRijatono Lakka diduga menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe agar perusahaannya memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa.
続きを読む »
Hari ini, Penyuap Lukas Enembe Dengarkan DakwaannyaRijatono Lakka, penyuap gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Tipikor.
続きを読む »
Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang AG BesokMario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) akan dihadirkan dalam persidangan terdakwa anak AG (15).
続きを読む »
Terdakwa Penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas Dihadirkan di Sidang AG BesokKeduanya dihadirkan sebagai saksi di sidang pelaku anak, AG. Sidang akan dilakukan secara
続きを読む »
Masuki Babak Akhir, Mario Dandy dan Shane Lukas Dihadirkan Jadi Saksi Pelaku Anak AG Hari Ini!Mario Dandy dan Shane Lukas akan dihadirkan sebagai saksi AG. Selain itu, JPU juga akan memanggil 4 saksi ahli.
続きを読む »