Respons BEM Pesantren se-Indonesia Soal UU PPSK: Berbahaya dan Berpotensi Menyimpang OJK
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memberikan kewenangan kepada OJK menjadi satu-satunya yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Presidium Nasional Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia Muhammad Naqib Abdullah mengatakan pemberian kewenangan itu bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri dan KUHP. Menurut dia, UU PPSK yang menetapkan OJK menjadi penyidik tunggal akan berbahaya dan mudah terjadi penyimpangan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kemampuan BPR Kian Diuji, Permodalan hingga Fintech Jadi TantanganUpaya OJK memperkuat BPR melalui UU PPSK seiring dengan tantangan bisnis yang semakin bervariasi.
続きを読む »
UU PPSK Tetapkan OJK Jadi Satu-satunya Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Ini Detail AturannyaOJK diberi wewenang khusus sebagai lembaga satu-satunya yang melakukan penyidikan tidak pidana di sektor jasa keuangan.
続きを読む »
Pakar: Kewenangan Penyidik di UU PPSK Bertentangan dengan KUHAPPakar hukum menilai kewenangan penyidikan oleh OJK dalam UU PPSK bertentangan dengan KUHAP. Kenapa?
続きを読む »
Prof Suparji Nilai Penyidik Tunggal di UU PPSK Bertentangan dengan KUHAPProf Suparji bahkan menyebut pemberian kewenangan penyidikan absolut pada OJK sebagai keputusan yang radikal.
続きを読む »
UU PPSK Tetapkan OJK Jadi Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Ombudsman: Jangan Sampai Terjadi PersekongkolanUU PPSK Tetapkan OJK Jadi Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Ombudsman: Jangan Sampai Terjadi Persekongkolan TempoBisnis
続きを読む »
Pakar Sebut UU PPSK Menyimpang - JawaPos.comUndang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dikritik. Hal itu dikarena memberikan kewenangan penuh terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
続きを読む »