Terlebih, kata Refly, jika syarat 30 tahun dihitung ketika dilantik, pertanyaannya adalah tidak ada yang tahu secara pasti kapan pelantikan kepala
Putusan Mahkamah Agung yang mengubah syarat calon kepala daerah, khususnya calon gubernur dan wakil gubernur, diduga untuk mengakomodir pencalonan putra Presiden Jokowi sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia , Kaesang Pangarep. Sebab, jika membaca Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, , maka jelas tertuang frasa 'mencalonkan diri atau dicalonkan'. Aturan tersebut jelas menyebutkan tentang pencalonan, bukan soal pelantikan.
"Karena kalau syarat untuk dilantik, itu kan kita nggak tahu kapan dilantiknya. Bagaimana KPU melakukan cek list, usia saya masih 29 tahun, tapi kan nanti waktu dilantik sudah 30 tahun, kapan dilantiknya kita nggak ngerti. Karena itu menurut saya putusan sontoloyo," ungkap Refly. Sebagaimana diketahui, MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota kota.
Uniknya, putusan ini berlaku bukan ketika kandidat ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum lewat Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2020.Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis pada tanggal 29 Mei 2024.
Putusan ini disebut-sebut akan menguntungkan putra Presiden Joko Widodo , Kaesang Pangarep yang pada 25 Desember 2024 berusia 30 tahun.Pakar Yakin Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Gubernur untuk Kaesang: Mirip Putusan MKSoal Putusan MA, KY Sebut Seharusnya Hakim Jaga Rasa Keadilan Masyarakat dan DemokrasiProduk HandphoneDKI Jakarta, Jakarta UtaraDKI Jakarta, Jakarta Utara
Mahkamah Agung Syarat Usia Calon Kepala Daerah Putusan MA Refly Harun Pilkada Pilkada Mata Lokal Memilih
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Refly Harun Sebut KPU Boleh Tak Patuhi Putusan MA Soal Batas Usia Pencalonan Pilkada, Ini AlasannyaKPU kata Refly, bisa tidak mematuhi putusan MA karena PKPU yang dibuat didasarkan pada bunyi dalam undang-undang.
続きを読む »
Soroti Putusan MA Hingga Revisi UU TNI-Polri, Refly Harun: Demokrasi Indonesia Seperti Treadmill'Cenderung kita ingin kembali kepada otoritarianisme,' kata Refly Harun
続きを読む »
Jenderal Kopassus di Balik Operasi Rebut Homeyo, Refly Harun Bungkam Irma NasdemTangan dingin jenderal Kopassus yang memimpin operasi perbutan distrik Homeyo dari OPM menuai sorotan. Refly Harun sebut anggota DPR harusnya oposisi ke pemerintah
続きを読む »
Menaker Ida: Nilai-Nilai dalam Pancasila Jadi Pondasi Bagi Bhineka Tunggal IkaBerita Menaker Ida: Nilai-Nilai dalam Pancasila Jadi Pondasi Bagi Bhineka Tunggal Ika terbaru hari ini 2024-06-01 19:07:20 dari sumber yang terpercaya
続きを読む »
Ketua DPRD Bogor: Amalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam keseharianKetua DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat Rudy Susmanto mengajak masyarakat mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari para peringatan ...
続きを読む »
Proses Pembangunan Butuh Gerak Bersama Anak Bangsa yang Dilandasi Nilai-Nilai PancasilaTingkatkan pemahaman nilai-nilai Pancasila setiap warga negara sebagai landasan untuk mewujudkan persatuan setiap anak bangsa dalam merealisasikan tujuan pembangunan nasional
続きを読む »