Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Partai PRIMA menjadi sorotan usai keputusan majelis hakim mengabulkan gugatan Partai PRIMA terhadap KPU. Keputusan hakim itu memerintahkan penundaan pemilu.
Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai PRIMA terhadap Komisi Pemilihan Umum secara perdata. Dengan demikian, putusan tersebut memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024.
Mengutip dari laman pn-jakartapusat.go.id, jabatan Tengku Oyong sebagai Hakim Madya Utama. Ia memiliki pangkat pembina utama muda dengan golongan IVC. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun. Selain itu, ia juga memiliki surat berharga sebesar Rp 255,44 juta. Sedangkan kas dan setara kas Rp 964,9 juta. Harta lainnya tercatat Rp 907 juta. Dengan demikian, total kekayaan mencapai Rp 5,33 miliar. Namun, ia punya utang Rp 847,86 juta. Dengan demikian, kekayaan Oyong Rp 4,49 miliar.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan Putusan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst seperti dikutip Liputan6.com, Kamis .Tanggal Putusan: Kamis, 02 Maret 2023Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas ;2.
"Gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yaitu menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih, yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional," jelas Agus dalam keterangannya, Kamis .
"Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai PRIMA sehingga PRIMA tidak memiliki legal standing di PTUN," jelas Agus.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Hakim Tengku Oyong Cs Bakal Dilaporkan ke KY dan MAKongres Pemuda Indonesia berencana melaporkan Hakim Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Kongres Pemuda...
続きを読む »
Putuskan Pemilu Ditunda, Hakim PN Jakpus Tengku Oyong Punya Harta Rp 4,5 MiliarHakim PN Jakpus, Tengku Oyong yang turut mengabulkan gugatan Partai Prima agar pemilu ditunda diketahui memiliki harta Rp 4,49 miliar.
続きを読む »
Wahai Yang Mulia Oyong Cs Penunda Pemilu, Anda Tak Layak Jadi HakimMenurut Jimly Asshiddiqie, pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah privat saja.
続きを読む »
Ini Bunyi Putusan Hakim Oyong Cs Minta Pemilu Ditunda, Yusril & Mahfud MD Langsung BereaksiInilah bunyi putusan hakim Oyong CS yang meminta pemilu ditunda. Simak reaksi Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD.
続きを読む »
Intip Harta Hakim Oyong yang Putuskan Penundaan Tahapan Pemilu 2024Hakim Tengku Oyong tengah menjadi sorotan usai PN Jakpus memutuskan dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan perdata Partai Prima.
続きを読む »
Komentar Singkat Jimmly Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus: Hakim Layak Dipecat |Republika OnlineJimmly menilai putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024 tidak tepat
続きを読む »