Profil Ahmad Suhel, Hakim yang Vonis Arif Rachman Arifin 10 Bulan Penjara

日本 ニュース ニュース

Profil Ahmad Suhel, Hakim yang Vonis Arif Rachman Arifin 10 Bulan Penjara
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 51%

Profil Ahmad Suhel, Hakim yang Vonis Arif Rachman Arifin 10 Bulan Penjara Sindonews BukanBeritaBiasa .

selama 10 bulan penjara. Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu divonis lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arif Rachman Arifin selama 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ahmad Suhel membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis .Sidang obstruction of justrice dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel beranggotakan Hendra Yuristiawan, dan Djuyamto. Sementara, terdakwa kasus obstruction of justice yakni Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, serta Agus Nurpatria.

Ahmad Suhel pernah memimpin perkara yang menghebohkan yakni sidang gugatan praperadilan dari keluarga salah satu Laskar Front Pembela Islam yang tewas tertembak, M Suci Khadavi Putra, oleh petugas kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek. Korban saat itu mengawal Habib Rizieq Shihab. Sebelum menjadi Hakim di PN Jakarta Selatan, dia pernah menjabat Ketua PN Takalar, Sulawesi Selatan .

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Hakim Diminta Berpikir Jernih Vonis Terdakwa Arif Rachman ArifinHakim Diminta Berpikir Jernih Vonis Terdakwa Arif Rachman ArifinTerdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin akan menjalani sidang pembacaan vonis hakim
続きを読む »

AKBP Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Polri Hormati Putusan Majelis HakimAKBP Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Polri Hormati Putusan Majelis HakimMabes Polri menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis 10 bulan penjara terhadap AKBP Arif Rachman.
続きを読む »

Hakim Nyatakan Perbuatan Arif Rachman Patahkan Laptop Tak Langgar UU ITEHakim Nyatakan Perbuatan Arif Rachman Patahkan Laptop Tak Langgar UU ITEMajelis hakim menyatakan Arif Rahman Arifin tidak melawan hukum yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua.
続きを読む »

Hakim Sebut AKBP Arif Patahkan Laptop di Kasus Brigadir J Tidak Langgar UU ITEHakim Sebut AKBP Arif Patahkan Laptop di Kasus Brigadir J Tidak Langgar UU ITEMajelis hakim PN Jaksel menyebutkan tindakan AKBP Arif Rachman Arifin mematahkan laptop tidak melawan hukum.
続きを読む »



Render Time: 2025-03-11 22:15:24