Mabes Polri menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis 10 bulan penjara terhadap AKBP Arif Rachman.
Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis 10 bulan penjara terhadap AKBP Arif Rachman Arifin.
Advertisement "Semua pihak harus menghormati keputusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis .
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
AKBP Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Ayahanda Sujud SyukurMendengar pembacaan vonis untuk anaknya Arif Rachman Arifin, sang ayah Arifin Rohim langsung bersujud di lantai ruang sidang utama, PN Jaksel.
続きを読む »
Hakim Sebut AKBP Arif Patahkan Laptop di Kasus Brigadir J Tidak Langgar UU ITEMajelis hakim PN Jaksel menyebutkan tindakan AKBP Arif Rachman Arifin mematahkan laptop tidak melawan hukum.
続きを読む »
Ayah Arif Rachman Nangis: Pak Kapolri Mohon Anak Saya Bisa Kembali ke Polri'Saya mohon pada Kapolri mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri. Saya kira itu,' kata Arifin.
続きを読む »
Ayah Arif Rachman Berharap Anaknya Bisa Kembali Jadi Anggota PolriSambil menangis, ayah Arif Rachman meminta kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali bertugas di Korps Bhayangkara sebagai seorang polisi.
続きを読む »
Keluarga Harap Arif Rachman Bisa Kembali Jadi Anggota PolriDiketahui, Arif Rachman Arifin divonis hukuman 10 bulan penjara dalam kasus kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
続きを読む »
Hakim Diminta Berpikir Jernih Vonis Terdakwa Arif Rachman ArifinTerdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin akan menjalani sidang pembacaan vonis hakim
続きを読む »