Aksi tersebut dilakukan Rochmad karena dirinya menerima uang rupiah yang sobek saat melakukan tarik tunai di ATM.
Ia lantas menyetorkan kembali uang dengan kondisi tersebut, ternyata mesin ATM menerimanya.
Bank Indonesia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan corat-coret pada uang kertas karena diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 Pasal 35.Berikut bunyi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang Pasal 35 :
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Hukuman Penjara dan Denda Rp 1 M Menanti Pria Perusak Rupiah di SurabayaKeisengan pria di Surabaya yang gunting ujung uang rupiah kemudian setor balik ke mesin setor tunai senilai total Rp32 juta, berujung ancaman penjara dan denda Rp1 miliar.
続きを読む »
Megawati: Bung Karno Harus Keluar Masuk Penjara dan Beberapa Kali DibuangKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato politiknya dalam perayaan HUT yang dihadiri Presiden Jokowi tersebut.
続きを読む »
Pria Surabaya Setor Tunai Uang Rusak Rp 32 Juta, Pakar Ungkap Kelemahan ATMPria Surabaya memotong uang dan menyetorkannya ke ATM senilai Rp 32 juta. Pakar IT menyebut memang ada kelemahan mesin ATM dalam mendeteksi uang rusak. Simak penjelasannya di sini. via detik_jatim
続きを読む »
Respons BI soal Pria Surabaya Dibui Gegara Rusak Uang & Setor ke ATMBank Indonesia buka suara merespons peristiwa seorang pria dibui lantaran merusak uang rupiah. Total nilai uang yang dirusak mencapai Rp 32 juta.
続きを読む »
Pria Surabaya Dipenjara gegara Sengaja Setor Uang Rusak Rp 32 JutaRochmat Hidayat, pria di Surabaya, Jawa Timur, dipenjara gegara sengaja merusak uangnya lalu menyetorkan tunai ke mesin ATM.
続きを読む »
Jangan Tiru Aksi Pria Surabaya Rusak Uang, Rupiah Simbol Kedaulatan Negara!Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Tahukah detikers, Rupiah juga sebagai simbol kedaulatan negara? via detik_jatim
続きを読む »