Keisengan pria di Surabaya yang gunting ujung uang rupiah kemudian setor balik ke mesin setor tunai senilai total Rp32 juta, berujung ancaman penjara dan denda Rp1 miliar.
Pria merusak uang rupiah kemudian disetorkan kembali ke ATM yang dia tarik dari mesin ATM. Kemudian pria bernama Rochmad Hidayat itu menyetorkan kembali uang ke mesin setor tunai.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menjelaskan penegakan terhadap larangan Pasal 25 UU Mata Uang dilakukan oleh aparat penegak hukum. "Dalam rupiah dicantumkan para pahlawan nasional dan juga kekayaan bangsa yang harus kita hormati bersama dgn tidak melakukan perusakan," ujar dia.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Iran Vonis Warga Negara Belgia 28 Tahun Penjara |Republika OnlineSelain hukuman penjara, warga negara Belgia ini juga menerima 74 hukuman cambuk.
続きを読む »
Pembunuh ART di Jakarta Timur Terancam Hukuman Penjara Seumur HidupTersangka kasus perampokan dan juga pembunuhan kepada asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Timur terancap hukuman penjara seumur hidup.
続きを読む »
Anwar Ibrahim Bagikan Kisahnya Bertahan di Balik JerujiPerdana Menteri Malaysia Dato' Seri Anwar Ibrahim mengungkapkan kunci dirinya bertahan ketika harus mengalami hukuman penjara.
続きを読む »
Alasan Polisi Jerat tersangka Mutilasi di Bekasi dengan Pasal Pembunuhan BerencanaPolisi menjerat pasal berlapis kepada M. Ecky Listiantho, tersangka kasus pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih, yang disertai mutilasi di Bekasi.
続きを読む »
Pria Ini Divonis 1 Tahun Penjara dan Didenda Rp 50 Juta Karena Setor Uang Rusak di ATM, Begini CeritanyaWarga Kampung Malang, Tegalsari, Surabaya, bernama Rochmad Hidayat, divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta karena sengaja merusak uang rupiah.
続きを読む »
Harvey Weinstein Kembali Dinyatakan Bersalah atas Tuduhan PemerkosaanWeinstein, yang kini berusia 70 tahun, menghadapi hukuman 18 tahun penjara atas dakwaan tersebut, selain hukuman 23 tahun yang sudah dia jalani sebelumnya.
続きを読む »