PPKM resmi dicabut sejak Jumat (30/12/2022), simak empat hal penting berikut ini, termasuk soal masker dan PeduliLindungi.
bunyi pengumuman dalam Inmendagri tersebut, khususnya di diktum kesatu.Hal ini karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia .Meski PPKM dicabut, masyarakat tetap diimbau mengenakan masker, termasuk saat berada di kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat, di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit, serta di dalam transportasi publik.
Kemudian, masker juga tetap dikenakan bagi mereka yang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin; serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi .
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Nasib PPKM akan Ditentukan BesokPresiden Jokowi akan mengumumkan nasib Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022).
続きを読む »
PPKM Resmi Dicabut, Masuk Mal Masih Wajib Scan PeduliLindungi-Sudah BoosterDari pantauan detikcom di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pengunjung tetap wajib scan barcode PeduliLindungi.
続きを読む »
Daftar Prokes Terbaru Usai PPKM Resmi Dicabut, Masker hingga PeduliLindungiDi penghujung 2022, Jokowi memutuskan PPKM resmi dihentikan. Kebijakan ini menyusul situasi COVID-19 yang dinilai makin terkendali. Apa saja yang berubah?
続きを読む »
PPKM Dicabut, Begini Nasib Aplikasi PeduliLindungiPresiden Jokowi resmi mencabut kebijakan PPKM, lantas bagaimana dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi selanjutnya?
続きを読む »
PPKM Dihentikan, Berikut Aturan Prokes Covid-19 Terbaru mulai Penggunaan Masker hingga PeduliLindungi - Pikiran-Rakyat.comPPKM resmi dicabut Jokowi pada 30 Desember 2022, berikut aturan terbaru prokes Covid-19 di Indonesia setelah penghnetian PPKM.
続きを読む »
Kebijakan PPKM Dihentikan, Masker dan PeduliLindungi Kini Hanya AnjuranInstruksi Mendagri memerintahkan kepala daerah mencabut peraturan daerah yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.
続きを読む »