Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan PPKM, lantas bagaimana dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi selanjutnya?
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat , Jumat . Lantas bagaimana dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi?
Positivity rate Covid-19 mingguan juga sudah berada di angka 3,3%, bed occupancy rate 4,79%, dan angka kematian sebesar 2,39%. Angka-angka tersebut berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Ilustrasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Perubahan status PPKM ini, kata Wiku akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru. “Tunggu saja Inmendagri baru yang akan dikeluarkan sebagai pengganti Inmendagri 50 dan 51 tahun 2022,” ucapnya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
PPKM Resmi Dicabut, Masuk Mal Masih Wajib Scan PeduliLindungi-Sudah BoosterDari pantauan detikcom di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pengunjung tetap wajib scan barcode PeduliLindungi.
続きを読む »
PPKM Dicabut, Terbang Masih Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi?Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan PPKM pada hari ini. Lalu, apakah naik pesawat masih perlu pakai PeduliLindungi?
続きを読む »
PPKM Dicabut, Jokowi Pastikan Bansos dan Insentif Pajak Tetap JalanMeski status PPKM dicabut, Jokowi memastikan sejumlah program bantuan pemerintah saat PPKM dijalankan masih tetap berlanjut.
続きを読む »
Presiden Jokowi: PPKM Resmi Dicabut |Republika OnlinePencabutan PPKM karena Covid-19 semakin terkendali.
続きを読む »
PPKM Resmi Dicabut, Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS KesehatanBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengambilalih tanggung jawab sebagai penyedia dana pasien Covid-19.
続きを読む »