Perwira Aktif di Jabatan Sipil Bertentangan dengan Reformasi - Jawa Pos

日本 ニュース ニュース

Perwira Aktif di Jabatan Sipil Bertentangan dengan Reformasi - Jawa Pos
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 74 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 51%

Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengevaluasi penempatan perwira TNI aktif di jabatan sipil.

yang selama ini dilanggengkan. ’’Presiden dan DPR juga harus melakukan revisi terhadap UU 31/1997 tentang Peradilan Militer,’’ tuturnya. Peraturan itu dinilai menghambat pemberlakuan Pasal 65 UU 34/2004 ayat yang menegaskan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono memastikan bahwa instansinya tidak hanya menegakkan hukum. ’’Pembinaan SDM berkualitas menjadi prioritas panglima TNI,’’ ucapnya kemarin.Selama ini, lanjut dia, TNI menugasi prajurit untuk mengisi posisi di instansi sipil sesuai dengan kebutuhan dan permintaan pemerintah.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD menyampaikan optimismenya bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas bakal tuntas. Sebab, TNI juga memproses hukum Kabasarnas dan anak buahnya dengan landasan hukum yang kuat. Yakni, UU Peradilan Militer. ’’Puspom TNI sudah melanjutkan menersangkakan pejabat yang bersangkutan dan sudah ditahan,’’ ujar Mahfud.

Dia sangat yakin proses hukum Kabasarnas dan anak buahnya tuntas lantaran peradilan militer jauh dari intervensi politik. ’’Percaya pada peradilan militer dan kita akan mengawalnya dari luar,’’ terang mantan menteri pertahanan tersebut. Terkait dengan polemik yang sempat beredar, Mahfud menjelaskan bahwa dalam UU TNI memang tercantum pasal yang menyebut personel TNI aktif bisa diadili lewat peradilan umum bila melakukan tindak pidana yang bersifat umum. ’’Tetapi, ada aturan dalam Pasal 74 ayat 2 UU itu. Di mana disebutkan, sebelum ada UU Peradilan Militer yang baru, yang menggantikan atau menyempurnakan UU Nomor 31 Tahun 1997, itu masih dilakukan oleh peradilan militer,’’ jelasnya.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

jawapos /  🏆 35. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

'Prajurit TNI Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil, tapi Saat Korupsi Ogah Tunduk Hukum Sipil''Prajurit TNI Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil, tapi Saat Korupsi Ogah Tunduk Hukum Sipil''Prajurit TNI aktif boleh duduk di jabatan sipil, tapi ketika korupsi tidak mau tunduk pada hukum sipil. Ini inkonsistensi kebijakan,' ujar Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid. Nasional TNI
続きを読む »

TNI Buka Suara Usai Jokowi Berencana Evaluasi Penempatan Perwira Di Lembaga Negara - Suara.comTNI Buka Suara Usai Jokowi Berencana Evaluasi Penempatan Perwira Di Lembaga Negara - Suara.comJokowi mengaku akan mengevaluasi penempatan perwira TNI aktif dalam sejumlah jabatan sipil di kementerian dan lembaga.
続きを読む »

Presiden Jokowi Akan Evaluasi Perwira TNI/Polri yang Duduki Jabatan Sipil, Buntut Kasus Suap Kepala BasarnasPresiden Jokowi tak mau korupsi terjadi di pos-pos penting. Perwira TNI/Polri yang menduduki jabatan sipil akan dievaluasi.
続きを読む »

Polemik Kabasarnas Tersangka, Jokowi Evaluasi Perwira Tinggi di Jabatan SipilPolemik Kabasarnas Tersangka, Jokowi Evaluasi Perwira Tinggi di Jabatan SipilPresiden Jokowi menyatakan akan mengevaluasi penempatan perwira tinggi TNI di jabatan sipil buntut OTT KPK di tubuh Basarnas.
続きを読む »

Imbas Suap di Basarnas, Jokowi bakal Evaluasi Jabatan Sipil Perwira Tinggi TNIImbas Suap di Basarnas, Jokowi bakal Evaluasi Jabatan Sipil Perwira Tinggi TNIPresiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengevaluasi jabatan perwira tinggi TNI di pemerintahan.
続きを読む »

MAKI Dukung Evaluasi Perwira TNI di Jabatan SipilMAKI Dukung Evaluasi Perwira TNI di Jabatan SipilMASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendukung pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap perwira TNI yang menduduki jabatan sipil. Sumber:
続きを読む »



Render Time: 2025-03-10 12:34:20