Maybank dan BNI mengungkapkan kesiapannya dalam menyambut devisa hasil ekspor (DHE) para eksportir SDA.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah bank mengungkapkan kesiapannya dalam menampung devisa hasil ekspor para eksportir SDA.
Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk Taswin Zakaria menyebutkan pihaknya siap untuk berpartisipasi dalam menampung DHE SDA pada awal Agustus 2023 ini. “PP ini akan memberikan dampak positif kepada sistem keuangan Indonesia dan kepada BNI, karena keharusan penempatan dana di dalam negeri dapat menambah likuiditas valas di perbankan,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat .
Lebih lanjut, Okki menyampaikan bahwa BNI adalah bank milik negara yang proaktif dalam mendorong ekspor melalui program BNI Xpora. BNI membangun basis produksi yang kuat bagi pelaku UMKM agar mereka dapat naik kelas dan Go Export.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Eksportir Wajib Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Airlangga: UMKM Tidak TerdampakKewajiban untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri hanya berlaku bagi eksportir dengan nilai ekspor batas bawah tertentu.
続きを読む »
OJK Pastikan LPEI Bisa Tampung DHE SDAOJK memastikan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dapat menampung devisa hasil ekspor (DHE).
続きを読む »
Aturan Baru DHE SDA Parkir di Indonesia Diperkirakan Capai 100 Miliar Dolar ASMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, aturan teranyar mengenai devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA)
続きを読む »
Senjata Baru Jokowi Ringkus 'Perampok' DolarSenjata untuk menarik DHE berupa iinstrumen menampung DHE, bunga deposito yang lebih tinggi, serta insentif perpajakan.
続きを読む »
Jelang Jokowi Tahan DHE, Pengusaha Diam-Diam Merapat!Presiden Joko Widodo merilis ketentuan mengenai devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
続きを読む »
Sri Mulyani Terbitkan PMK DHE, Eksportir Tak Parkirkan Dolar di Dalam Negeri Bakal Kena SanksiAturan terkait DHE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023.
続きを読む »