Presiden Joko Widodo merilis ketentuan mengenai devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Foto: Sejumlah alat berat menggangkat kontainer berisi daging kerbau beku asal India di New Priok Container Terminal One , Jakarta Utara, Selasa, 12/4. Presiden Joko Widodo merilis ketentuan mengenai devisa hasil ekspor Sumber Daya Alam melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan SDA.
Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia Sutrisno Iwantono mengungkapkan bahwa kalangan pengusaha keberatan dengan rilisnya aturan baru tersebut karena bisa menyulitkan dunia usaha dalam mengembangkan usahanya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Airlangga Rapat Bareng Jokowi Bahas Eksportir Parkir DHE 30%, Ini HasilnyaMulai 1 Agustus 2023, Pemerintah resmi mewajibkan DHE paling sedikit 30% untuk ditempati ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal 3 bulan.
続きを読む »
Sektor Tambang Keluhkan Aturan DHE Jokowi, Luhut Buka Suara!Ini penjelasan Menko Luhut terkait dengan aturan baru dari Presiden Jokowi soal Devisa Hasil Ekspor SDA.
続きを読む »
Diam-diam Kemendag Ubah Regulasi Ekspor Pasir LautDiam-diam Kementerian Perdagangan mengubah regulasi ekspor pasir laut. Hal itu terindikasi dari perubahan Permendag No 18/2021 menjadi Permendag No 22/2023. Ekspor pasir laut bahkan diatur dalam Permendag No 23/2023. Ekonomi AdadiKompas
続きを読む »
Diam-Diam Taliban Datang ke Jakarta, Ada Apa?Kelompok Taliban dilaporkan melakukan kunjungan ke Jakarta. Ini terjadi awal Juli lalu.
続きを読む »
Siswa Mengadu ke Jokowi lewat Video, Orangtua: Saya Ajari Anak Jangan Diam'Saya selalu mengajarkan ke anak saya untuk jangan diam ketika ada permasalahan menyergap kita, bersuara saja, dan bertindak.'
続きを読む »
Eksportir Batu Bara Keluhkan Aturan Wajib Parkir DHE: Sulitkan Arus KasAPBI meminta pemerintah agar dapat membuka ruang diskusi dengan pelaku usaha guna membahas pelaksanaan aturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) 30 persen.
続きを読む »